Abang Beradik Ini Tikam Tetangga yang Juga Abang Beradik, 1 Tewas

Share this:
Tersangka pembunuhan usai menyerahkan diri kepada polisi.

“Setelah itu melintas di pikiran tersangka OG yang dikatakan oleh ibu kandungnya bahwa kedua korban merupakan penyebab penyakit ibunya hingga sampai meninggal. Pada saat itu korban Filemo Gea mengatakan kepada mereka ‘luar biasa kegiatan kalian ini’ dan tersangka OG-pun menjawab ‘Apanya yang luar biasa bang’. Selang beberapa detik kemudian tanpa ada keributan, tersangka OG langsung berdiri dan mengambil sebilah pisau yang berada di pinggangnya dengan menggunakan tangan kanannya, lalu menikam korban Filemo Gea dibagian dada sebelah kanan sebanyak dua kali,” jelas AKBP Deni Kurniawan.

BACA: Peristiwa Berdarah di Cemara Asri: Saya Sangat Mencintainya, Sehingga Saya Membunuh

Kemudian, tersangka OG langsung lari ke rumah, namun pintu tengah sudah tertutup dan tersangka OG hendak lari lewat pintu depan, tetapi tersangka OG dikejar oleh Jhonius Gea, adiknya korban Filemo Gea. Tersangka OG sudah tidak bisa lari lagi dan OG pun langsung menikam Jhonius Gea di bagian dada sebelah kanan sebanyak satu kali.

“Dan, pada saat itu juga adik tersangka OG, yakni BG, datang dari luar langsung menikam Jhonius Gea di bagian punggung hingga beberapa kali dengan menggunakan sebilah pisau yang ada di tangan kanannya. Sehingga dengan melihat tersangka BG ikut membantu, tersangka OG kembali menikam Jhonius Gea hingga beberapa kali dan terjatuh ke lantai dengan bersimbah darah,” ujar AKBP Deni Kurniawan.

Setelah itu, tersangka OG bersama tersangka BG langsung lari menuju jalan ke arah sebelah kanan rumah, sedangkan korban Filemo Gea lari ke arah sebelah kiri rumah tersebut.

BACA: KDRT di Merdeka Karo: Kisah Julian Lase, 11 Jam Dianiaya Hingga Tewas

“Kita telah melakukan cek TKP, visum luka dan visum mayat korban, menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi, melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka. Tersangka dipersangkakan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 Subs 338 dan 170 Subs 351 ayat 3, 2 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau kurungan maksimal 20 tahun,” pungkas AKBP Deni Kurniawan.

Share this: