Terkait Dana Desa, Kades Orahili Diduga Langgar Permendagri Nomor 20 Tahun 2020

Share this:
BMG-ADI LAOLI
Ketua BPD Orahili Novertina Harefa saat menyerahkan laporannya diterima Kepala Bidang PUEM Dinas PMD Kabupaten Nias Utara Sukemi Harefa.

NIAS UTARA, BENTENGTIMES.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Orahili, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, meminta Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Nias Utara untuk tidak merekomendasikan pencairan Dana Desa (DD) Orahili Tahun Anggaran 2020.

BPD beralasan, R-APBDes Orahili Tahun Anggaran 2020 tak mempedomani ketentuan sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

BACA: Pengalihan Dana Desa dari Pembangunan Menjadi Pemberdayaan Bisa Picu Konflik Horizontal

Hal itu diungkapkan ketua BPD Orahili Novertina Harefa usai menyerahkan laporannya di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Nias Utara, di Jalan Gunungsitoli-Lahewa Km 42 Desa Fulolo Kecamatan Lotu, pada senin Senin (8/6/2020) lalu.

“Draf yang kami terima tidak disertai rincian jenis kegiatan yang termuat di dalam R-APBDes, tapi hanya secara garis besar saja. Sehingga sampai saat ini belum ada pembahasan antara BPD dengan Pemerintahan Desa Orahili,” ungkap Novertina Harefa didampingi anggota BPD lainnya.

Menurut Novertina Harefa, meski sudah berulang kali meminta revisi R-APBDes kepada Pemdes Orahili baik melalui rapat maupun surat, namun tidak digubris oleh Kades Orahili.

Bahkan karena tidak ada titik temu antara BPD dan Pemdes Orahili, maka pada tanggal 20 Mei 2020 yang lalu Camat Namohalu Esiwa menggelar rapat untuk memfasilitasi pembahasan, namun lagi-lagi dokumen revisi R-APBDes yang diminta sebelumnya tidak dapat disampaikan kepada BPD, sehingga hasil pertemuan pada saat itu tidak menghasilkan kesimpulan apapun.

“Lucunya hanya karena 2 orang anggota BPD yang menandatangani berita acara rapat yang tiba-tiba muncul begitu saja, lalu pak camat langsung mengevaluasi. Sedangkan kami 7 orang anggota BPD lainnya karena tidak sepakat dengan hasil pertemuan saat itu tidak tanda tangan,” bebernya.

BPD Orahili menuding Camat Namohalu Esiwa dengan sengaja mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa (Ranpedes) tentang APBDes Orahili Tahun Anggaran 2020 tanpa melalu pembahasan dan penetapan antara BPD dan Pemdes Orahili. “Kami menduga dokumen R-APBDes itu rawan dengan penyalahgunaan dan kegiatan fiktif,” sebutnya.

Terkait persoalan itu, BPD Desa Orahili juga meminta Kepada Dinas PMD Kabupaten Nias Utara untuk merekomendasikan kepada Kepala Desa Orahili agar dokumen R-APBDes Orahili tahun anggaran 2020 tetap berpedoman pada ketentuan sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

“Kami merekomendasikan kepada Inspektorat Kabupaten Nias Utara agar memeriksa kades Orahili karena jelas-jelas telah melanggar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa,” pungkasnya.

BACA: DPC LSM Penjara Minta Bupati Nias Barat Segera Perintahkan Pembagian BLT Dana Desa

Sementara, Kepala Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat (PUEM) Dinas PMD Kabupaten Nias Utara Sukemi Harefa mengakui telah menerima laporan dari BPD Orahili. Hal itu akan disampaikan terlebih dahulu kepada atasannya, untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.

“Kami sudah menerima laporannya, ini kami jadikan sebagai bahan dan tentu hal ini akan kami sampaikan kepada bapak Kadis,” kata Sukemi.

Share this: