DPC LSM Penjara Minta Bupati Nias Barat Segera Perintahkan Pembagian BLT Dana Desa

Share this:
BMG-ADI LAOLI
Ketua DPC LSM Kabupaten Nias Barat Candra Arbi Bugis dengan Bupati Nias Barat Faduhusi Daely di ruang kerja Bupati Nias Barat, belum lama ini.

NIAS BARAT, BENTENGTIMES.com – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di wilayah Kabupaten Nias Barat sampai saat ini belum juga disalurkan. Padahal, sesuai instruksi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, bantuan sosial yang bersumber dari Dana Desa itu sudah harus disalurkan kepada masyarakat kurang mampu terdampak Covid-19 paling lambat tanggal 24 Mei 2020.

Hal itu dikemukakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Penjara Nias Barat Candra Arbi Bugis kepada BENTENGTIMES.com, Jumat (29/5/2020).

BACA: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Penyakit Ternak Landa Nias

“Saya minta Bupati Nias Barat Bapak Faduhusi Daely segera merealisasikan instruksi Menteri Desa tersebut serta menyalurkan bantuan dimaksud kepada masyarakat penerima manfaat,” tegas Bugis.

Menurutnya, masyarakat Kabupaten Nias Barat sangat membutuhkan bantuan tersebut mengingat situasi perekonomian masyarakat di saat pandemi covid-19 sedang sulit.

“Mestinya Pemerintah Kabupaten Nias Barat lebih peka terhadap kondisi perekonomian masyarakat saat ini. Warga sangat membutuhkan bantuan itu, ya sedikit meringankan beban kesulitan perekonomian saat ini,” sebutnya.

Candra Arbi Bugis mengungkapkan, berdasarkan instruksi Menteri Desa Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran BLT Dana Desa kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 menyebutkan, desa dapat langsung menyalurkan BLT Dana Desa tanpa menunggu pengesahan apabila penyerahan dokumen keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa kepada Bupati/Walikota sudah melebihi 5 hari kerja.

“Bunyi surat instruksi Mendes RI jelas. BLT itu disalurkan sebelum tanggal 24 Mei 2020. Lalu ada apa dengan Pemerintah Kabupaten Nias Barat sehingga belum juga menyalurkan BLT itu,” pungkasnya.

Terpisah, Kades Fadoro Bahili Kecamatan Mandrehe Restueli Gulo yang juga Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Nias Barat mengaku di daerahnya hingga Jumat (29/5/2020) belum ada satu pun desa yang sudah menyalurkan BLT tersebut.

Menurut Restueli, keterlambatan penyaluran BLT di daerahnya disebabkan transfer Dana Desa baru masuk ke kerening desa tanggal 28 Mei 2020. Begitu pun, Dana Desa belum bisa dicairkan karena adanya surat edaran dari Dinas PMD Kabupaten Nias Barat yang isinya mengimbau kepala desa untuk tidak mencairkan Dana Desa dengan alasan masih dilakukan pembahasan tentang mekanisme/tata cara pembagian BLT.

“Pencairan DD terlambat, semalam baru masuk ke rekening desa. Itu pun masih ada surat edaran Dinas PMD untuk tidak mencairkan DD. Karena pada hari Rabu depan tanggal 3 Juni 2020 masih dilakukan pembahasan tentang mekanisme/tata cara pembagian BLT itu,” ungkapnya.

BACA: Hasil Swab Negatif Corona, Dua Warga Nias Diizinkan Pulang

Sementara itu Bupati Nias Barat Faduhusi Daely yang dihubungi BENTENGTIMES.com melalui telepon selular tidak menjawab walau panggilan diangkat. Terdengar suara dari seberang telepon, sepertinya Faduhusi Daely sedang mengikuti rapat. Pesan melalui WhatsApp juga belum dibalas. Begitu juga Kadis PMD Nias Barat Sozisokhi Hia, saat dikonfirmasi lewat telepon selular, dia tidak bersedia mengangkat panggilan wartawan.

Share this: