Antisipasi Penyebaran COVID-19, Lapas Tebingtinggi Bebaskan 11 Warga Binaan

Share this:
BMG-ARWIN SILANGIT
Pembebasan warga binaan di Lapas Tebingtinggi menindaklanjuti Surat Edaran Menkumham.

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com – Menindaklanjuti Surat Edaran Menkumham, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tebingtinggi membebaskan 11 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) , Rabu (1/4/2020) sekira pukul 20.30 WIB.

BACA: Tak Kewalahan, Kerja Sesuai SOP, Walau Ada Ribuan Pengunjung di Lapas Tebingtinggi

“Pemulangan 11 WBP setelah melalui sejumlah persyaratan administrasi yang ditetapkan,” sebut Kalapas Klas II B Tebingtinggi Theo Adrianus Purba And IP SH MH, Kamis (2/4/2020) di rumah dinasnya Jalan Pusara Pejuang, Kelurahan Rambung, Kota Tebingtinggi.

Dijelaskan, hal ini merupakan keputusan dan menindaklanjuti amanat Menteri Hukum dan HAM, sebagaimana diatur dalam Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020.

“WBP yang dipulangkan yang telah memiliki surat keputusan pembebasan bersyarat. Lapas melakukan asimilasi bagi yang sudah punya SK pembebasan bersyarat dari Dirjen Pemasyarakatan. Pemulangan ini untuk mengurangi penyebaran virus corona, sesuai amanat Permenkum HAM No 10 Tahun 2020. Ini tahap awal yang dilakukan Lapas Klas II B Tebingtinggi,” ujar Theo.

BACA: Cegah Corona, Gubsu Edy Perintahkan Sekolah Libur, Karpet Masjid Dibuka

Theo menjelaskan, untuk menerapkan physical distancing, Lapas Klas II B Tebingtinggi tidak dapat menerapkannya karena penghuni telah melebihi kapasitas sejak bertahun-tahun .Dan, saat ini kapasitas Lapas sudah mencapai 1.709 orang yang seharusnya hanya berkemampuan 451 orang.

Share this: