Libur Lebaran, Layanan JKN-KIS Tetap Prima

Share this:
BMG-PELITA MONALD GINTING
Insan Pers dan Pimpinan Cabang BPJS Kesehatan foto bersama usai diskusi layanan BPJS tetap prima di hari Lebaran, di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Karo, Senin (27/5/2019).

KARO, BENTENGTIMES.com – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur Lebaran tahun 2019. Mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei-13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan.

“Bahkan, termasuk saat peserta mudik ke luar kota. Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS,” jelas Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabanjahe Sri Widyastuti dalam konferensi pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (27/5/2019).

BACA: JKN-KIS Telah Menghapus Air Mata Rekes Ginting, Tahu Kenapa?

Dikatakan, peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Widy menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

BACA: Orang Pintar Pakai JKN-KIS, Begini Alasannya…

“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta,” tegas Widy.

Share this: