Benteng Times

Selundupkan Narkoba dari Balam Tujuan Kisaran, Diimingi Upah Rp15 Juta

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu didampingi Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan menginterogasi Juanda Marpaung, tersangka kurir narkoba dari Balam tujuan Kisaran, Senin (13/5/2019).

ASAHAN, BENTENGTIMES.com– Penyelundupan narkoba yang dilakukan Juanda Marpaung (28) berhasil digagalkan Sat Resnarkoba Polres Asahan. Barang bukti sabu terbungkus kertas kado yang dibawanya dari Simpang Kubu, Balam, Riau disita polisi sesampainya di SPBU, Jalinsum Kecamatan Hessa Air Genting, Kabupaten Asahan, Minggu (12/5/2019) subuh.

Gara-gara kehadiran petugas ini, kurir narkoba yang beralamat di Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datur Bandar, Kota Tanjung Balai, ini tidak hanya kehilangan upah yang dijanjikan sebesar Rp15 juta, tapi juga harus menahan sakit akibat luka tembak di kaki sebelah kirinya.

“Tersangka terpaksa dilumpuhkan (dengan timah panas di bagian kakinya), karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap,” ujar Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, didampingi Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan, dalam Temu Pers digelar Senin (13/5/2019).

Kepada petugas, Juanda mengungkapkan barang haram itu rencananya dibawa ke Kisaran, atas pesanan seseorang berinisial KW alias SM. Dalam pengungkapan tindak pidana narkoba ini, petugas turut mengamankan handphone dan 1 unit mobil Toyota Avanza yang dikendarai tersangka.

BacaDari Malaysia Berlayar ke Berombang, di Ajamu Didor, 11 Kg Sabu Disita

BacaDiamankan Saat Menimbang Sabu di Rumah Kost, Tiga Plastik Berisi Narkoba Disita

Sehari sebelumnya, Sabtu (11/5/2019), polisi juga berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkoba, Zulkarnain Sinambela (34) di Desa Bendang, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Dari tangan tersangka asal Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, ini disita 1 plastik klip besar berisi pil ekstasi sebanyak 43 butir.

Terakhir Minggu (12/5/2019), petugas mendapat informasi dari masyarakat jalan durian Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, bahwa ada satu tas mencurigakan ditemukan di belakang rumah Johan Matondang. Petugas Polres Asahan datang ke lokasi kemudian memeriksa isi tas tersebut bersama dengan kepala lingkungan dan warga setempat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dalam tas itu ditemukan 9 bungkus kertas, dimana masing-masing bungkusan berisi 10 plastik klip besar diduga berisi sabu-sabu, 3 bungkusan kertas dimana setiap bungkusnya berisi 1 plastik klip besar diduga berisi sabu dan satu bungkusan plastik berisi timbangan elektrik.

“Untuk kasus ini masih kita lakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut,” papar Faisal.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BacaTop! Polres Simalungun Ungkap Jaringan Narkoba, dari Kurir Hingga Bandar, Omzet Miliaran

BacaWasekjend Demokrat Andi Arief Ditangkap karena Narkoba, Polisi Juga Temukan Kondom

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, didampingi Wakapolres Kompol Taufik (paling kiri), menggelar temu pers pengungkapan tindak pidana narkoba, Senin (13/5/2019).

Dalam kesempatan itu, Faisal mengajak masyarakat bersama-sama menjaga pergaulan anak-anak dari bahaya narkotika.

“Kami komitmen memberantas narkotika dan kejahatan lainnya di Kabupaten Asahan. Jangan takut memberikan informasi terkait peredaran narkotika di Kabupaten Asahan. Mari sama-sama kita berantas peredaran narkotika di Kabupaten Asahan,” pungkas Faisal, yang siang itu didampingi Wakapolres Kompol Taufik, Kanit Idik I Iptu ER Ginting, dan Kanit Idik II Iptu Syamsul Adhar.

Exit mobile version