Bupati dan Anggota DPRD Sumut Satukan Persepsi Terkait Jalan Karo-Deli Serdang

Share this:
BMG-PELITA MONALD GINTING

Sementara, Kepala Bappeda Ir Nasib Sianturi MSi menjelaskan bahwa saat ini, khusus untuk Kabupaten Karo, masih melanjutkan pembukaan akses lebih kurang 3 km lagi dan sedang terhambat akibat mencakup kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi Tahura Bukit Barisan.

“Untuk administrasi surat menyurat sudah kita kirimkan kepada Kementerian LHK sesuai Surat Bupati Karo Nomor: 050/0217/bappeda /2018 tanggal 24 Januari 2018. Sedangkan ke Gubsu, sesuai dengan surat Nomor: 050/0655/Bappeda/2019 tanggal 20 Februari 2019,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala UPT Tahura Bukit Barisan Provinsi Sumut Ramlan Barus mengatakan bahwa berkas pengusulan Kabupaten Karo sudah diterima oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, namun masih dipelajari kelengkapannya.

“Setahuku berkas tersebut sudah lengkap. Kendala ada pada pihak Kabupaten Deli Serdang, karena seingat saya mereka belum mengajukan permohonan seperti yang dilakukan oleh Kabupaten Karo,” tutur Ramlan.

Dalam sisi yang sama, Bupati Deli Serdang melalui Camat Desa Rumah Liang Budiman Sembiring mengatakan bahwa pada prinsipnya Pemkab Deli Serdang senang atas pembukaan jalan tembus tersebut, karena dahulu hubungan antara masyarakat Deli Serdang dan Karo sudah saling berkunjung,” ucapnya.

“Apa yang tadi sudah disampaikan dalam aundesi tersebut, baik pesan Bupati Karo, Komisi D DPRD Provsu, akan saya teruskan kepada Bupati Deli Serdang, agar apa langkah-langkah dalam pembukaan akses jalan tembus, semuanya satu persepsi. Serta apa kekurangan yang harus Pemkab Deli Serdang lengkapi ke depan, akan kita sampaikan kepada dinas terkait nantinya,” pungkas Budiman Sembiring.

Share this: