Tudingan Ijazah Palsu Ketua DPRD Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa: Sampah!

Share this:
BMG-ADI LAOLI
Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa didampingi penasehat hukumnya memberikan penjelasan terkait dugaan ijazah palsu di ruang rapat kantor DPRD Kota Gunungsitoli.

Terkait tidak adanya sidik jari di ijazah paket C miliknya, Herman Jaya mengaku lupa disebabkan pada tahun 2007, dirinya sibuk bekerja di Jakarta. Sehingga sewaktu mendapat kabar bahwa ijazah sudah keluar, lalu sambil berangkat ke tempat kerja, Herman Jaya mampir ke sekolah mengambil ijazah.

“Memang saat itu pihak sekolah mengingatkan agar jangan lupa disidik jari. Namun sewaktu sampai di tempat kerja, sudah tidak ingat lagi. Akhirnya ijazah ini saya suruh adek saya untuk dilaminating, sehingga ijazah saya tidak ada sidik jarinya,” ungkapnya.

Menguaknya kembali kasus ini, saat pelapor Loozaro Zebua (LZ) kembali membuat pengaduan ke Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara serta aksi demo yang mengatasnamakan dirinya Forum Bersama Penuntut Keadilan (BPK), di Polres Nias pada Rabu (13/2/2019). Saat itu, puluhan massa Forum BPK meminta Surat Keterangan Penghentian Penyelidikan ditinjau kembali.

Kepada bentengtimes.com, Selasa (26/2/2019), LZ mengaku telah melaporkan Gabriel Manguncong selaku Rektor STT Sunsugos yang mengeluarkan Ijazah SPdK dan Epon Yumenah selaku pimpinan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Budaya yang mengeluarkan ijazah paket C, serta Herman Jaya Harefa sebagai pengguna kedua ijazah yang diduga palsu tersebut ke Polda Metro Jaya tanggal 25 September 2018.

“Pertama saya melapor ke Polda Metro Jaya, namun karena wilayahnya berada di Jakarta Utara, sehingga penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan ke Polres Jakarta Utara. Saya punya dokumen menunjukkan kedua ijazah itu palsu, penerbit dan pemakai melanggar, dan laporan saya sedang berproses. Kita lihat saja nanti,” ungkap Loozaro.

Terkait laporan Herman Jaya Harefa melalui penasehat hukumnya di Polres Nias, LZ belum mau mengomentari, karena belum dipanggil.

Dia juga berancana akan menempuh upaya hukum terhadap Surat Keterangan Penghentian Penyelidikan yang dikeluarkan Polres Nias. Namun setelah laporannya di Polda Metro Jaya, telah memperoleh kejelasan hukum.

“Saya belum lihat LP-nya, jadi belum bisa saya komentari. Kalau masalah prapid, nanti setelah selesai laporan saya di Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

Share this: