Polres Nias Kembali Didemo, Massa Forum MPKN Pertanyakan Kasus Lama

Share this:
BMG-ADI LAOLI
Wakapolres Nias Kompol Eliaman Zalukhu didampingi Kanit Tipikor Polres Nias Ipda Fahmi menerima pernyataan sikap dari Forum Masyarakat Peduli Kepulauan Nias, diserahkan pimpinan aksi Helpianus Gea.

“Limbah RS Betesda sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar, terlebih dari serangan penyakit. Kami minta operasional RS Betesda dihentikan sementara, sampai adanya ketetapan hukum yang jelas,” kata Helpi.

Wakapolres Nias Kompol Eliaman Zalukhu yang mewakili Kapolres Nias datang menemui pengunjukrasa di Gerbang Polres Nias, mengaku belum memahami kasus tersebut karena baru lima bulan tugas di Polres Nias.

Sehingga, untuk memberikan penjelasan, Wakapolres Nias mengarahkan kepada Kanit Tipikor yang turut mendampingi.

“Seyogianya yang menerima rekan-rekan adalah Bapak Kapolres. Kebetulan beliau sedang tugas di luar. Selaku putra daerah dan lahir di Nias ini, saya terharu mendengar kasus ini. Dan kalau memang banyak kasus korupsi seperti yang bapak bacakan tadi, maka begini-beginilah kampung kita ini. Silahkan Pak Kanit Tipikor menjelaskan secara terbuka, jangan ada yang ditutupi,” ujar Wakapolres.

Sementara Kanit Tipikor Polres Nias Ipda Fahmi mengatakan akan mempelajari kembali kasusnya. Karena hingga saat ini belum ditemukan kerugian negara. Ipda Fahmi meminta pengunjukrasa kerjasama mengungkap kasus ini.
“Kalau ada di antara rekan-rekan yang lebih mengetahui kasus ini, dan punya dokumen pendukung, silahkan disampaikan. Kami terbuka. Bantu kami mengungkap kasus ini. Yang jelas kami tidak punya kepentingan pada kasus ini,” pungkas Fahmi yang juga mengaku masih baru bertugas di Polres Nias.

Terkait kasus RS Betesda, Ipda Fahmi menjelaskan kasus itu sudah lebih dulu ditangani Polda Sumut. Namun demikian, dirinya berjanji akan berusaha menanyakan sejauh mana pengangan kasus tersebut ke Polda Sumut.

“Kasus itu sudah ditangani Polda Sumut. Kan tidak mungkin double. Namun kami akan menanyakan ke Polda sudah sampai dimana penanganan kasus itu,” tandas Fahmi.

Usai mendengar penjelasan Ipda Fahmi, massa kemudian beranjak menuju Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mempertanyakan kebenaran fotocopy berita acara pelaksanaan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi Ir Lakhomizaro Zebua dalam kasus Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).

Dimana Ir Lakhomizaro Zebua saat itu sebagai pimpinan proyek P2JK2 tahun 2001 Kabupaten Nias.

Menurut mereka, surat tersebut yang dikeluarkan pada tanggal 19 Juni 2006 telah tersebar kemana-mana dan menjadi konsumsi masyarakat luas.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Futin Helena Laoli SH MH yang datang menemui pengunjukrasa di gerbang kantor Kejari Gunungsitoli mengatakan bahwa isu tersebut tidak benar karena belum pernah ditetapkan tersangka, apalagi berita acara penahanan.

“Penetapan tersangka tidak pernah ada dan belum pernah diregister. Berita acara penahanan itu tidak benar. Jika ada dokumen, silakan disampaikan kepada kami,” tegas Kajari.

Share this: