Daftar Pemilih Tambahan Gunungsitoli Ditetapkan, Pemilih Bertambah 58 Orang

Share this:
BMG-ADI LAOLI
Komisioner KPU Kota Gunungsitoli Juliman Berkat Harefa, Happy Suryani Harefa, Fajarman Zalukhu, Bawaslu Kota Gunungsitoli, Partai Politik, TP Paslon serta stakeholder pemilu lainnya foto bersama usai acara.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli menetapkan jumlah pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sebanyak 87.927.

Penetapan ini melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) tingkat Kota Gunungsitoli, di Restoran Grand Kartika, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Saombo, Gunungsitoli, Sabtu (16/2/2019).

“Kegiatan ini bertujuan melindungi hak-hak pemilih sekaligus sebagai solusi agar pada tanggal 17 April 2019 yang akan datang seluruh warga Kota Gunungsitoli dapat menggunakan hak pilihnya,” ujar Komisioner KPU Kota Gunungsitoli Heppy Suryani Harefa saat membuka rapat, sembari menyampaikan Ketua KPU Kota Gunungsitoli tak bisa hadir karena sedang tugas di luar daerah.

BACA: Belum Terdaftar di DPT, Pemilik e-KTP Tetap Bisa Gunakan Hak Pilihnya

Sebelumnya, KPU Kota Gunungsitoli telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) 2 pada bulan Desember 2018 yang lalu sebanyak 87.869 pemilih. Jumlah pemilih tersebut, tersebar di 6 kecamatan, 101 desa/kelurahan, dengan jumlah TPS sebanyak 307 se-Kota Gunungsitoli.

“Jumlah pemilih masuk 70 orang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 43 dan pemilih perempuan sebanyak 27. Sementara pemilih keluar sebanyak 12 terdiri dari pemilih laki-laki 3 orang dan pemilih perempuan sebanyak 9 pemilih, sehingga jumlah pemilih di Kota Gunungsitoli setelah rekapitulasi DPTb kita tetapkan menjadi 87.927,” ujar Heppy Suryani Harefa.

Disampaikan, Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus akan terus dibenahi sampai tanggal 17 Maret 2019 yang akan datang. Heppy Suryani mengimbau agar keluarga dan komunitas tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilu serentak 17 April 2019 nanti, untuk mengecek di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id, dengan cara memasukkan nomor NIK KTP.

“Jika ada warga ingin pindah memilih, segera melapor kepada KPU asal atau tujuan,” tandasnya.

BACA: Program LAPOR dan SIPP Mulai Dikenalkan di Kota Gunungsitoli

Pada penyampaian materi oleh komisioner KPU Kota Gunungsitoli, Divisi Program dan Data Fajarman Zalukhu menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU nomor 37 tahun 2018 batas penyusunan DPTb ini 30 hari sebelum hari pencoblosan.

“Dalam juknis juga diatur 60 hari sebelum hari H, intinya bagaimana memanfaatkan waktu penyusunan DPTb ini atau pemilih pindah untuk mempersiapkan logistik pemilu,” terang Fajarman.

Fajarman mengimbau, bagi warga yang ingin pindah memilih agar segera melaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau ke KPU. Datanya akan dimasukkan pada penyusunan rekapitulasi tahap II pada tanggal 17 Maret 2019 mendatang.

Share this: