Wow! Rp227 Miliar Untuk 170 Desa di Kabupaten Nias

Share this:
BMG-ADI LAOLI
Bupati Nias Drs Sokhiatulo Laoli MM membuka rakor penyusunan rancangan peraturan desa tentang APBDesa di Aula Paroki Desa Hiliweto, Kecamatan Gido, Rabu (13/2/2019).

“Saya ingatkan kepada seluruh kepala desa, pelaksanaan APBDesa 2019 supaya memperhatikan azas pengelolaan keuangan desa, transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” imbaunya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMDes) Kabupaten Nias Yulianus Zai SSos MSi dalam laporannya menyampaikan serapan APBDesa Tahun 2018 di Kabupaten Nias mencapai 99,29 persen.

Kata Yulianus, hanya ada dua desa yang tidak menyerap 100 persen, yakni Desa Lagasimahe, Kecamatan Bawolato dan Desa Hilizia Lauru, Kecamatan Hiliserangkai.

“Alasannya, kegiatan pembangunan yang diinginkan masyarakat berada di luar wilayah administrasi desa. Sedangkan di Desa Hilizia Lauru, tidak ada yang bersedia dihunjuk menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK),” ungkapnya.

Yulianus membeberkan, hingga pelaksanaan kegiatan rakor penyusunan rancangan peraturan desa tentang APBDesa ini, ada 112 desa yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBDesa tahun 2018, sementara yang sudah menyampaikan laporan hanya 58 desa.

Dia berharap kiranya Peraturan Bupati Nias Nomor 37 tahun 2015 tentang tunjangan pelaksanaan tugas, fungsi dan tunjangan lainnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat ditinjau kembali.

“Berdasarkan pengamatan dan diskusi selama ini, kiranya Bapak Bupati Nias berkenan meninjau kembali tunjangan BPD, mengingat tugas dan fungsi BDP semakin luas dan berat,” pintanya.

Share this: