Wow! Rp227 Miliar Untuk 170 Desa di Kabupaten Nias

Share this:
BMG-ADI LAOLI
Bupati Nias Drs Sokhiatulo Laoli MM membuka rakor penyusunan rancangan peraturan desa tentang APBDesa di Aula Paroki Desa Hiliweto, Kecamatan Gido, Rabu (13/2/2019).

NIAS, BENTENGTIMES.com – Pemerintah Pusat akan menguncurkan dana ke rekening Pemerintah Kabupaten Nias untuk Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp227.180.702.825. jumlah itu naik Rp34 miliar dibanding tahun 2018 yang sebesar Rp193 miliar.

Hal ini disampaikan Bupati Nias Drs Sokhiatulo Laoli MM saat membuka rapat koordinas (rakor) penyusunan rancangan peraturan desa tentang APBDesa, yang digelar di Aula Paroki Desa Hiliweto, Kecamatan Gido, Rabu (13/2/2019).

BACA: Fokus Dana Desa Bukan Lagi Infrastruktur tapi Pemberdayaan Ekonomi dan SDM

Sokhiatulo menjelaskan, pagu dana tersebut merupakan bagian dari pendapatan 170 desa yang ada di Kabupaten Nias, yang terdiri dari Dana Desa (DD) sebesar Rp180.585.127.000, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp45.763.716.900, bagi hasil pajak daerah sebesar Rp538.208.925 dan bagi hasil retribusi daerah sebesar Rp293.650.000.

“Jumlah ini sangat signifikan dari tahun sebelumnya, sehingga kita patut berterimakasih kepada pemerintah pusat atas komitmen membangun desa sesuai dengan agenda utama dalam Nawa Cita, yakni membangun Indonesia dari pinggiran,” ujar Sokhiatulo.

Bupati berharap agar seluruh kepala desa bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera mengambil langkah percepatan penyusunan APBDesa tahun anggaran 2019 dengan mempedomani Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 tahun 2018, dimana dana desa 2019 diprioritaskan untuk bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan.

BACA: Proyek Tugu Peringatan Gempa Diduga Dimark-Up, BPK RI Diminta Teliti

“Pelaksanaan APBDesa agar diselaraskan dengan arah kebijakan perencanaan pembangunan Kabupaten Nias sehingga tidak ada kegiatan yang tumpang tindih,” pungkasnya.

Masih kata Sokhiatulo, berdasarkan hasil audit Inspektorat pada pelaksaan APBDesa tahun 2018, ada tiga poin penting yang menjadi perhatian pada pelaksanaan selanjutnya, yakni penataan administrasi desa belum dibuat sebagaimana mestinya, pengeluaran keuangan APBDesa tidak didukung bukti-bukti yang lengkap, dan masih terdapat kekurangan volume pada pekerjaan fisik.

Share this: