Benteng Times

5 Fakta Menarik di Balik Kasus Alih Fungsi Hutan Yang Menjerat Adik Wagub Sumut

Musaidi Shah, Direktur PT ALAM (tengah) bersama barang bukti yang disita penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu (30/1/2019).

MEDAN, BENTENGTIMES.com– PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM), perusahaan milik Musaidi Shah alias Dodi Shah, terjerat kasus alih fungsi kawasan hutan lindung seluas 366 hektare di Kabupaten Langkat. Oleh penyidik Polda Sumut, adik kandung Wakil Gubernur Sumatera Utara itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menetapkan sebagai tersangka, polisi juga melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda. Lokasi pertama yang digeledah Kantor PT Anugerah Langkat Makmur (PT ALAM), di Jalan Sei Deli Nomor 14-16 Kota Medan. Kemudian lokasi kedua kediaman Musa Idi Shah alias Dodi Shah terletak di Perumahan Cemara Asri, Jalan Seroja Nomor 32 RT. 001/RW. 001, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Saat penggeledahan di rumah tersangka Dodi Shah, polisi mengamankan sejumlah senjata api berikut dengan amunisinya. Selain itu, berkas rekapitulasi PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) turut disita.

BacaAdik Wakil Gubernur Sumut Jadi Tersangka

Berikut ini fakta lengkap kasus Dodi Shah, adik kandung Wakil Gubernur Sumatera Utara:

1. Mangkir Dua Kali Panggilan Polisi

Dodi Shah diamankan pada Selasa (29/1/2019) malam, karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik saat masih berstatus saksi. Sehari kemudian, tepatnya Rabu (30/1/2019) petang, statusnya naik menjadi tersangka. Dody diduga melakukan alih fungsi kawasan hutan dari hutan lindung menjadi perkebunan sawit seluas 366 hektare.

Perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara. Pihak kepolisian masih mendalami secara pasti berapa kerugian negara akibat tindakan tersangka.

“Korbannya negara, tapi jumlah kerugiannya belum dihitung,” ujar Tatan.

2. Ditetapkan Tersangka

Dodi Shah merupakan adik kandung dari Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah. Polisi menetapkan Dodi Shah menjadi tersangka kasus alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit seluas 366 hektare di Kabupaten Langkat. Adapun perkebunan kelapa sawit itu berada di tiga kecamatan yaitu Seilepan, Brandan Barat, dan Besitang.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Direktur PT Anugerah Langkat Makmur itu telah ditahan sejak hari Rabu (30/1/2019). Tetapi, Dodi Shah meski sudah menjadi tersangka, tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.

“Wajib lapor itu supaya tersangka tidak melarikan diri. Ya, salah satunya seperti itu,” kata Tatan.

3. Terancam 8 Tahun Penjara 

Tatan menjelaskan, ancaman hukuman terhadap tersangka Dodi Shah maksimal delapan tahun penjara. Terhadap tersangka dikenai pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BacaDodi Shah Diamankan Terkait Alih Fungsi Hutan Jadi Kebun Sawit di Langkat

Sementara itu, polisi terus mendalami kasus tersebut dan memeriksa keterangan para saksi. Ada kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus Dody Shah tersebut.

“Sementara masih satu tersangka, Kami masih menunggu tambahan informasi,” ucap Tatan.

4. Polisi Temukan Senjata Api dan Amunisi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut menyita sejumlah barang bukti, seperti lembar rekapitulasi pendapatan dan biaya PT ALAM tahun 2018. Polisi juga menyita lembar internal correspondence Nomor:092/SM-ALAM/PROD/XI/2018, tertanggal 19 November 2018 kepada Direktur PT ALAM, dan lembar biaya umum kantor direksi 2018.

Selain itu, Polda Sumut juga menyita senjata api berupa pistol Glock 19 dengan nomor pabrik 201680 dan senapan GSG-5 dengan nomor pabrik 026787. Kemudian disita juga sejumlah amunisi meliputi kaliber 7.62 x 51 sebanyak 679 butir, kaliber 9 x 19 sebanyak 372 butir, kaliber 5.56 x 45 sebanyak 150 butir.

BacaPolres Tapsel Turunkan Tim Ungkap Dugaan Perambahan Hutan Kawasan Cagar Alam

Lalu, amunisi kaliber 32 sebanyak 24 , kaliber 38 super sebanyak 122 butir, kaliber 7.62 x 51 sebanyak 20 butir, kaliber 308 sebanyak 15 butir, dan kaliber 5.56 sebanyak 20 butir.

“Semua barang bukti dibawa ke Dit Reskrimsus Polda Sumut. Soal kepemilikan senpi sedang dalam pemeriksaan Direktorat Intelejen Polda Sumut,” pungkas Tatan.

5. Kerajaan Bisnis Keluarga Wagub Sumut

Untuk diketahui, Komisaris PT ALAM adalah Anif Shah yang merupakan ayah dari Dody Shah. Anif bersama mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu melakukan penanaman perdana replanting bibit kelapa sawit di areal Koperasi Unit Desa Rahmat Tani (KUD RATA) seluas 1.245 hektare di Desa PIR ADB, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada 2013 lalu.

Sementara, Wagub Sumut Musa Rajeckshah ditunjuk sebagai Direktur Utama PT ALAM.

Keluarga Anif Shah sudah terkenal sebagai pelaku bisnis, antara lain perkebunan dan pabrik kelapa sawit, properti, kompos, SPBU, sarang burung walet, dan mengelola limbah CPO. Anif mulai dikenal sejak sukses membangun perumahan mewah di Medan, yaitu Kompleks Cemara Asri dan Cemara Abadi yang luasnya mencapai 300-an hektare.

BacaKepala BPN Karo: Yang Bikin Sulit Itu PT WEP, Tak Bisa Tunjukkan Surat Beli Tanah

Sementara bisnis perkebunan sawit dimulainya pada 1982 saat komoditas ini belum menjadi primadona dan harga tanah masih sangat murah. Perkebunan perdana dibuka di Kabupaten Langkat, lalu berkembang mulai ke Kabupaten Deliserdang, Mandailing Natal (Madina), dan Riau. Kini, diperkirakan luasnya mencapai 30.000 hektare lebih.

Exit mobile version