Benteng Times

Bagi Ibu Hamil, Simak Perpers 82 Tahun 2018 Demi Bayi Anda!

Sejumlah jurnalis foto bersama usai Kepala BPJS Kesehatan Sri Widya Astuti memaparkan Perpres 82 tahun 2018.

KARO, BENTENGTIMES.com – Menuju akhir tahun 2018, diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Tidak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya, salah satunya kewajiban pendaftaran bayi baru lahir.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabanjahe Sri Widyastuti SKM didampingi Tabor Sitompul selaku Kepala Bidang Kepersertaan menerangkan bahwa Perpres nomor 82 tahun 2016, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

BACA: Dokter RSU Sidikalang Mogok Kerja, Ratusan Pasien Terlantar, Sekda Ancam Pecat

Dijelaskan bahwa Perpres tersebut ditandatangani pada 17 September 2018. Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diterbitkan, yaitu tanggal 18 Desember 2018.

“Untuk bayi yang baru yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya dan proses verifikasi pendaftarannya memerlukan waktu 14 hari kalender,” papar Sri Widyastuti, Rabu (19/12/2018).

Lanjutnya, kehadiran Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi kepala desa dan perangkat desa menjadi lebih jelas. Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.

“Perhitungan iuran yang sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2 persen dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3 persen dibayarkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut Sri Widyastuti menerangkan bahwa peserta JKN-KIS yang tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya sementara.

BACA: Tak Punya Uang untuk Berobat, Anak Terpaksa ‘Dikubur’ di Dalam Pasir

“Jika sudah kembali ke Indonesia, perserta tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali ke Indonesia. Aturan ini dikecualikan bagi peserta dari segmen PPU yang masih mendapatkan gaji di Indonesia,” sambungnya.

Sementara, aturan suami istri sama-sama bekerja keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PBU oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta.

“Jika pasangan suami istri tersebut sudah mempunyai anak, maka untuk hak kelas rawat anaknya dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling menguntungkan,” ujarnya.

Terkait tunggakan iuran, Perpres tersebut juga memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Dijelaskan, status kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan, apalagi bila peserta menunggak lebih dari satu bulan.

Status peserta tersebut akan diaktifkan kembali jika ia sudah membayar iuran bulanan tertunggak paling banyak untuk 24 bulan.

Sementara itu, dana layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran, jika peserta menjalani rawat inap di fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (KRTL). Ketentuan denda layanan dikecualikan untuk peserta PBI, peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dan yang tidak mampu.

” Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan kelas lll paling lambat enam bulan tanpa membayar iuran,” jelasnya.

Dia menekankan bahwa program JKN-KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama. Dan, BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia.

“Masing-masing pihak memiliki peran dan memberikan kontribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuannya,” tutup Sri Widyastuti.

Exit mobile version