Benteng Times

Modus Daun Dijadikan Uang, Mantan Kadis Kena Tipu

Mantan Kadispora (pakai peci) memberikan kesaksian di depan persidangan.

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com – Ingin cepat kaya tanpa lelah, mantan pejabat di Kota Tebingtinggi kena tipu oleh 3 orang yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tebingtinggi dan hari ini, Kamis (9/8/2018) sedang menjalani persidangan..

Hal ini dialami mantan Kepala Dinas Pemuda Olah Raga Kota Tebingtinggi Azhar Efendi Lubis yang baru 2 bulan lalu dicopot jabatannya oleh Walikota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan MM.

Azhar Efendi Lubis dihadirkan oleh Jaksa Febri S SH dan Jaksa Gilbert Sitindaon SH bersama 3 orang saksi lainnya di depan persidangan yang dipimpin Sangkot Tobing SH dkk. Sedangkan 3 terdakwa, yaitu Arwin alias Armanto, Jusriadi alias Jo dan terdakwa Suhemi Rahman alias Icuk duduk untuk mendengarkan kesaksian para saksi.

Dalam keterangan para saksi dan isi dakwaan dikatakan bahwa ketiga terdakwa bersama Muhammad Soleh alias Kyai (DPO) pada Kamis, 12 April 2018 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Gunung Merapi Blok J No 377, Lk IV Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, berjumpa untuk sesuatu hal.

Bermula pada Kamis, 5 April 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, saksi Hendri aias Een menerima telepon dari terdakwa Jusriadi dan mengatakan bahwa ada orang yang bisa mengubah daun menjadi uang. Kemudian saksi Hendri menceritakan hal tersebut kepada Andry Rizal Batubara pada Rabu, 11 April 2018.

Selanjutnya Andry bersama saksi Een dan saksi Dwi Prasetya pergi kerumah terdakwa Jusriadi untuk mengklarifikasi apakah benar ada orang yang mampu mengubah daun menjadi uang.

Sesampainya di rumah terdakwa Jusriadi, terdakwa menceritakan bahwa benar ada orang yang mampu mengubah daun menjadi uang. Dan untuk meyakinkan para korban, terdakwa Jusriadi mengatakan bahwa hal tersebut sudah dilihat atau disaksikannya sendiri.

Setelah mendengar cerita dari Jusriadi, Andry, Een dan Dwi menjadi yakin dan berniat ingin membantu temannya, yaitu Azhar Efendi Lubis yang sedang mengalami kesulitan keuangan. Mereka kemudian meminta kepada terdakwa Jusriadi agar menghubungi orang tersebut.

Kemudian Jusriadi menelepon Icuk yang berpura-pura sebagai salah satu santri di salah satu pondok pesantren yang ada di Yogyakarta. Dan untuk meyakinkan para korban, Jusriadi memberikan handphone-nya kepada Andry Batubara untuk berbicara langsung kepada orang yang dapat membantu masalah keuangannya (yang sebenarnya adalah terdakwa Suhemi Rahman alias Icuk yang berpura-pura sebagai salah satu santri).

Tak berapa lama, Icuk menyuruh Andry untuk mentransfer uang sebanyak Rp15 juta untuk biaya akomodasi perjalanan orang yang mampu mengubah daun menjadi uang tersebut, yaitu Muhammad Sholeh alias Kiyai (DPO) yang berpura-pura sebagai kiyai pondok pesantren dari Yogyakarta.

Selanjutnya Andry mentransfer kembali sebanyak Rp10 juta melalui ATM Bank Mandiri ke Rekening BRI No 336101001621501 atas nama Arwin.

Kemudian pada Sabtu, 14 April 2018 sekitar pukul 15.20 WIB, Andry dan Jusriadi menjemput Kiyai dan terdakwa Arwin yang berpura-pura sebagai mendamping Kiyai yang sudah berada di Bandara Kuala Namu seolah-olah baru datang dari Yogyakarta dan membawanya ke Tebingtinggi dan menginap di Hotel Barokah Kota Tebingtinggi.

Sedangkan Icuk tidak ikut dan berpura-pura menggantikan posisi Kiyai di pondok pesantren.

Selanjutnya, saat pertemuan, Andry memberikan uang Rp5 juta kepada Kiyai sebagai biaya akomodasi selama berada di Kota Tebingtinggi dan Kiyai dibawa ke rumah Dwi Prasetya.

Setelah sampai, Kiyai dan Arwin menyuruh para korban untuk mempersiapkan persyaratan berupa kotak sebanyak 5 buah ukuran 30 x 30 cm dan tinggi 120 cm dengan dengan tutupnya dan meletakkannya di kamar kosong dengan kotak tidak tergembok.

Dan, pada Minggu, 15 April 2018 sekitar pukul 20.00 WIB, Andry kembali menjemput Kiyai dan Arwin dan membawanya ke rumah Dwi.

Selanjutnya, Kiyai menyuruh Azhar Efendi Lubis untuk membuka salah satu kotak dan saat itu para saksi melihat satu kotak sudah berisi uang pecahan Rp100 ribu dan uang pecahan Rp50 ribu. Kemudian kotak tersebut ditutup kembali dan Kiyai bersama para korban keluar dari dalam kamar.

Kemudian, Kiyai membagikan uang kepada para saksi dan mengatakan bahwa besok akan diulangi lagi ritual agar seluruh kotak yang ada di dalam kamar akan terisi penuh dengan uang.

Setelah selesai melakukan ritual, Kiyai meminta uang kepada para korban sebanyak Rp100 juta sebagai syarat/mahar untuk diserahkan kepada orang dan para korban menyerahkan uang yang diminta tersebut kepada Kiyai. Lalu Kiyai meletakkan uang tersebut di atas kotak dan ditutup dengan sajadah warna hijau.

Akibat kejadian tersebut, saksi korban menderita kerugian sebesar Rp120 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi.

Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 Jo pasal 56 ke-1 KUHPidana.

Di luar persidangan, Joko yang mengaku warga Kuala Bali, Sergai mengaku bahwa kerugian mereka sudah ada dikembalikan kepada korban Azhar Efendi Lubis sekitar Rp63 juta.

Exit mobile version