Modus Daun Dijadikan Uang, Mantan Kadis Kena Tipu

Share this:
BMG-ARWIN SILANGIT
Mantan Kadispora (pakai peci) memberikan kesaksian di depan persidangan.

Kemudian Jusriadi menelepon Icuk yang berpura-pura sebagai salah satu santri di salah satu pondok pesantren yang ada di Yogyakarta. Dan untuk meyakinkan para korban, Jusriadi memberikan handphone-nya kepada Andry Batubara untuk berbicara langsung kepada orang yang dapat membantu masalah keuangannya (yang sebenarnya adalah terdakwa Suhemi Rahman alias Icuk yang berpura-pura sebagai salah satu santri).

Tak berapa lama, Icuk menyuruh Andry untuk mentransfer uang sebanyak Rp15 juta untuk biaya akomodasi perjalanan orang yang mampu mengubah daun menjadi uang tersebut, yaitu Muhammad Sholeh alias Kiyai (DPO) yang berpura-pura sebagai kiyai pondok pesantren dari Yogyakarta.

Selanjutnya Andry mentransfer kembali sebanyak Rp10 juta melalui ATM Bank Mandiri ke Rekening BRI No 336101001621501 atas nama Arwin.

Kemudian pada Sabtu, 14 April 2018 sekitar pukul 15.20 WIB, Andry dan Jusriadi menjemput Kiyai dan terdakwa Arwin yang berpura-pura sebagai mendamping Kiyai yang sudah berada di Bandara Kuala Namu seolah-olah baru datang dari Yogyakarta dan membawanya ke Tebingtinggi dan menginap di Hotel Barokah Kota Tebingtinggi.

Sedangkan Icuk tidak ikut dan berpura-pura menggantikan posisi Kiyai di pondok pesantren.

Selanjutnya, saat pertemuan, Andry memberikan uang Rp5 juta kepada Kiyai sebagai biaya akomodasi selama berada di Kota Tebingtinggi dan Kiyai dibawa ke rumah Dwi Prasetya.

Setelah sampai, Kiyai dan Arwin menyuruh para korban untuk mempersiapkan persyaratan berupa kotak sebanyak 5 buah ukuran 30 x 30 cm dan tinggi 120 cm dengan dengan tutupnya dan meletakkannya di kamar kosong dengan kotak tidak tergembok.

Dan, pada Minggu, 15 April 2018 sekitar pukul 20.00 WIB, Andry kembali menjemput Kiyai dan Arwin dan membawanya ke rumah Dwi.

Selanjutnya, Kiyai menyuruh Azhar Efendi Lubis untuk membuka salah satu kotak dan saat itu para saksi melihat satu kotak sudah berisi uang pecahan Rp100 ribu dan uang pecahan Rp50 ribu. Kemudian kotak tersebut ditutup kembali dan Kiyai bersama para korban keluar dari dalam kamar.

Kemudian, Kiyai membagikan uang kepada para saksi dan mengatakan bahwa besok akan diulangi lagi ritual agar seluruh kotak yang ada di dalam kamar akan terisi penuh dengan uang.

Setelah selesai melakukan ritual, Kiyai meminta uang kepada para korban sebanyak Rp100 juta sebagai syarat/mahar untuk diserahkan kepada orang dan para korban menyerahkan uang yang diminta tersebut kepada Kiyai. Lalu Kiyai meletakkan uang tersebut di atas kotak dan ditutup dengan sajadah warna hijau.

Akibat kejadian tersebut, saksi korban menderita kerugian sebesar Rp120 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi.

Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 Jo pasal 56 ke-1 KUHPidana.

Di luar persidangan, Joko yang mengaku warga Kuala Bali, Sergai mengaku bahwa kerugian mereka sudah ada dikembalikan kepada korban Azhar Efendi Lubis sekitar Rp63 juta.

Share this: