Disidang tanpa Pengunjung, Feri Hanya Terkulai Lemas

Share this:
ARWIN SILANGIT-BMG
Terdakwa kepemilikan sabu usai menjalani sidang di PN Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com – Terdakwa kepemilikan narkoba Feri Irawan hanya bisa terkulai lemas saat menjalani sidang di PN Tebingtinggi, Kamis (26/7/2018) yang dipimpin Majelis Hakim Mathila SH.

Dalam dakwaan Jaksa Ester SH disampaikan bahwa terdakwa ditangkap di rumahnya di Jalan Jaksa, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, 23 Februari 2018 lalu.

Penangkapan terdakwa yang merupakan mantan narapidana itu berawal pada pukul 15.00 WIB, dimana Agustiyan dan Ardika dari Sat Narkoba Polres Tebingtinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jaksa ada seseorang laki-laki yang memiliki narkoba.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan sesampainya d lokasi, tepatnya di d sebuah rumah yang pintunya tertutup, polisi melakukan pengintaian.

Saat polisi melakukan pengintaian, terlihat gerak-gerik mencurigakan dari terdakwa yang keluar dari kamar mengarah ke belakang rumah. Polisi melihat oeang tersebut sedang membuang sesuatu k earah jendela.

Salah satu dari personel polisi langsung mengetuk keras pintu depan rumah tersebut yang langsung dibuka oleh Feri.

Lalu, polisi tersebut menyuruh Feri untuk jongkok di ruang tamu. Selanjutnya, seorang personel polisi lainnya datang dengan didampingi orangtua terdakwa serta seorang perempuan yang merupakan tetangga terdakwa.

Mereka langsung melakukan pemeriksaan di kamar terdakwa dan dari pemerriksaan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak plastic yang berisikan 4 buah pipet plastic, 2 buah mancis warna biru yang satunya sudah terpasang jarum suntik, 13 bungkus plastic transparan kosong bekas tempat narkoba jenis sabu, seperangkat alat isap sabu (bong) yang terletak di lantai kamar.

Saat ditanyakan, terdakwa mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan itu adalah kepunyaannya. Kemudian terdakwa dibawa keluar rumah untuk menunjukkan dimana terdakwa membuang narkotika jenis sabu tersebut. Terdakwa berjalan ke arah jendela dapur rumah dan tepat di bawah jendela tersebut polisi menemukan 3 bungkus plastic tranparan berisi serbuk kristal diduga sabu.

Saat dilakukan interogasi, terdakwa mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang bernama Pajar (DPO). Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Share this: