Benteng Times

2 Perusak Kotak Suara Pilkada Taput Ditangkap

Ilustrasi kotak suara.

TAPUT, BENTENGTIMES.com – Dua dari tiga terduga pelaku yang merusak kotak suara Pilkada Serentak di Tapanuli Utara dan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018 ditahan Polda Sumatera Utara.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, kedua pelaku berinisial YS dan JDN. Keduanya ditangkap di kediaman mereka masing-masing.

(BACA: Kondisi Kantor KPU Taput Sudah Kondusif)

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumut,” ujarnya di Medan, Selasa (10/7/2018).

Nainggolan mengatakan, kedua tersangka dikenakan melanggar Pasal 170 junto Pasal 406 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, YS dan JDN merusak kotak suara di kantor PKK Kecamatan Siborong borong, Kabupaten Tapanuli Utara, pada hari penyelenggaraan Pilkada pada 27 Juni 2018.

(BACA: Ketua KPU Taput: Tak Ada Pilkada Ulang)

Penangkapan dilakukan setelah beredar video orang merusak kotak suara Pilkada Tapanuli Utara dan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara tahun 2018 setelah penghitungan suara di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) digelar.

Exit mobile version