Benteng Times

Suami Divonis 4 Tahun, Istri Terdakwa Narkoba Menangis: Suamiku Korban

Yuli, istri terdakwa narkoba, menangis atas putusan yang dijatuhkan hakim kepada suaminya.

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com – Yuli (34) menangis sejadi-jadinya atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tebingtinggi kepada suaminya, Anuar, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 5 bulan penjara, Sselasa (3/7/2018).

Putusan majelis hakim yang diketuai Sangkot Tobing SH itu terkait kasus narkoba sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 KUHPidana. Putusan itu lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilbert Sitindaon SH.

Di luar persidangan, Yuli mengaku sangat sedih atas tingginya putusan yang diberikan majelis hakim kepada suaminya. Dirinya mengaku pasrah dan mengatakan biarlah Tuhan yang mengetahui siapa yang benar dan salah.

“Suamiku korban dari permainan oknum tak bertanggungjawab dan ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota Tebingtinggi. Bahkan, suamiku bukan ditangkap sesuai keterangan para saksi di persidangan dan telah itu juga telah dibantah suamiku,” tangis Yuli.

Sementara, dalam berkas dakwaan jaksa dan keterangan saksi di persidangan bahwa pada Kamis (1/3/2018) malam, terdakwa ditangkap pihak BNN di kedai kopi Jalan Tenggiri. Tapi hal itu dibantah terdakwa di depan majelis hakim dan jaksa.

Exit mobile version