Benteng Times

2 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Ditangkap di Sergai

Kajari memberi keterangan terkait penangkapan terpidana Direktur Utama PT Sergai Putra Ali Ombo.

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com – Baru dua hari menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi Mochamad Novel SH MH langsung memerintahkan personelnya untuk menangkap terpidana korupsi yang sidah buron selama 2 tahun. Dan, akhirnya Tim gabungan Kejati Sumut berkerjasama dengan Kejari Deli Serdang dan Kejari Kota Tebing Tinggi berhasil menangkap buronon kejaksaan tersebut.

Penangkapan buronon kejaksaan atas nama Ali Ombo alias Ombo (44) itu dipimpin Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak. Dalam putusan hakim, terpidana yang merupakan warga Dusun IV A, Desa Pematang Sijonan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei) itu menjadi pesakitan atas perannya sebagai Direktur Utama PT Sergai Putra yang mengerjakan proyek peningkatan jalan yang merugikan negara sebesar Rp347 juta.

Kajari Kota Tebingtinggi Mochamad Novel SH MH didampingi Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kasi Intel Oki Permana, Kasipidum Otto Silaen, Senin (2/7/2018) sekitar pukul 14.00 WIB mengatakan bahwa terpidana Ali Ombo ditangkap di kediamannya pada Minggu (1/7/2018) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, keluarga dan terpidana Ali Ombo sempat melakukan perlawanan terhadap pihak kejaksaan sehingga sempat terjadi tarik-menarik dengan pihak keluarga terpidana yang mengakibatkan terpidana kelelahan dan mengalami sesak hingga sempat dilarikan ke RSUD Deli Serdang, sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Bhayangkara Kota Tebingtinggi.

“Setelah terpidana dinyatakan sehat oleh dokter RS Bhayangkara, petugas kejaksaan langsung membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Kota Tebingtinggi,” terang Kajari.

Disampaikan, Ali Ombo adalah merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp347.129.294.81 dari total anggaran Rp1 miliar dalam proyek pembangunan peningkatan Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, yang bersumber dari APBD Pemko TebingtTinggi tahun 2009.

“Namun setelah perkara inkracht, terpidana menghilang dan sudah dilakukan pemanggilan secara patut berulang kali, namun terpidana tidak juga kooperatif sehingga sejak 10 November 2016 lalu, terpidana Ali Ombo dinyatakan DPO hingga akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya.

Sebelumnya, Muharman Rege selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum Kota Tebingtinggi pada proyek peningkatan Jalan Pulau Sumatera, pada 2016 lalu juga telah divonis dengan hukuman 4 tahun penjara.

Exit mobile version