Paripurna Pergantian Ketua DPRD Tak Dikerjakan, Anggota DPRD Malah Studi Banding

Share this:
Kantor DPRD Nias Utara

NIAS UTARA, BENTENGTIMES.com – Gubernur SumatEra Utara telah mengelaurkan putusan terkait pemberhentian dengan hormat Drs Fo’anoita Zai sejak tanggal 25 Mei 2018 dari kurtsi Ketua DPRD Nias Utara. Namun pergantian ini belum juga terealisasi karena anggota DPRD tak kunjung menggelar paripurna, malah melakukan studi banding dengan anggaran yang cukup besar.

Warga pun mengaku kecewa atas sikap para anggota DPRD ini. Seperti yang diungkapkan warga berinisial G yang mengatakan bahwa ada agenda utama yang sangat penting untuk dikerjakan, namun para wakil rakyat malah menghambur-hamburkan uang dengan melaksanakan studi banding yang dinilai tanpa arah.

“Sudah jelas kami dengar informasi bahwa Pak Fo’anoita Zai sudah diberhentikan dari jabatan Ketua DPRD. Tapi lucunya, dia tetap duduk di kursi tersebut,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris DPRD Nias Utara Eferi Zalukhu SPd mengatakan bahwa pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Nias Utara dari Partai Demokrat sesuai dengan telah diterbitkannya SK Gubernur Nomor 188.44/ 361/KPTS/2018 yang didasari atas Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 92/SK/DPP.PD/VII/2015 tentang rekomendasi pimpinan DPRD Kabupaten Nias Utara yang intinya memberhentikan Drs Fo’anoita Zai dari kedudukan sebagai Ketua DPRD dan mengangkat Hiskia Harefa AMaPd sebagai pengganti.

Dikatakan, sebelum pergantian ini diparipurnakan, perlu terlebih dahulu digelar rapat badan musyawarah (bamus). Namun, katanya, rapat bamus tidak bisa terlaksana sampai saat ini karena peserta rapat tidak korum.

Masih kata Eferi Zalukhu, pada Jumat lalu anggota DPRD menggelar rapat pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi dan salah satu keputusan rapat adalah melakukan konsultasi ke kantor gubernur tentang pergantian pimpinan DPRD untuk mempertanyakan lagi tentang pergantian tersebut apakah sudah sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.

“Yang berangkat ke kantor gubernur itu adalah beberapa aAnggota DPRD yang ikut dalam rapat badan musyawarah. Sementyara yang bukan termasuk badan musyawarah, mereka berkonsultasi ke Kementrian Hukum dan HAM untuk mempertanyakan undang-undang mengenai SK tersebut. Padahal kan SK Gubernur Sumatera Utara sudah sampai di kantor DPRD Kabupaten Nias Utara,” ujar heran.

Keheranan yang sama juga disampaikan Emanuel Zebua SH MAP, salah satu anggota DPRD. Dia mengatakan bahwa Partai Demokrat telah mencabut mandat Ketua DPRD dari Fo’anoita Zai dan sudah ditandatangani ketua umum dan sekjen.

Dia juga sangat menyesalkan sikap rekan-rekannya di DPRD yang berangkat ke kantor gubernur untuk mempertanyakan SK tersebut. “Saya nilai ini sudah menghambur-hamburkan uang negara. SK dari gubernur kan sudah sampai dan sudah ada,” ujarnya.

Informasi diperoleh BENTENGTIMES.com, setiap anggota DPRD yang berangkat ke kantor gubernur menghabiskan dana sekitar Rp10 juta setiap anggota DPRD.

Share this: