Benteng Times

Adu Mulut di Warung Tuak Berujung Pengeroyokan, 1 Tewas

Para pelaku penganiayaan yang menewaskan Ismail, digiring ke Polres Sergai.

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com – Satu nyawa melayang akibat pengeroyokan yang terjadi di Jalan Pramuka, Kecamatan Bajenis Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Minggu (10/6/2018) dini hari.

Informasi dihimpun BENTENGTIMES.com, peristiwa berawal dari adu mulut yang sebenarnya tidak melibatkan korban bernama Ismail.

(BACA: Ketua Pemuda Pancasila Kritis Dibacok Pria Bersamurai)

Seperti penuturan Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi SIK melalui Kasubag Humas AKP MT Sagala didampingi KBO Reskrim Iptu Beringin Jaya, Rabu (13/6/2018), awalnya Gondrong, teman Ismail, adu mulut dengan Ahir Guntur Samosir (24).

Saat itu, adu mulut sudah berakhir karena Guntur sudah minta maaf kepada Gondrong. Tapi permintaan maaf itu tidak diterima Gondrong. Bahkan, Dapot, teman Guntur, sempat ditahan oleh Gondrong di warung tuak tersebut. Di warung tersebut, Dapot sempat mendapatkan penganiayaan namun akhirnya dia berhasil lepas dan kabur dari warung tersebut.

(BACA: Pelaku Pembunuhan di Perkebunan PTPN Ditangkap)

Tak lama kemudian, Dapot bersama teman-temannya kembali ke warung tersebut dengan membawa benda tajam. Mereka yang datang berjumlah 9 orang dengan mengendarai 4 sepedamotor.

Namun, saat tiba di warung itu, mereka tak mendapati Gondrong di situ. Yang tinggal hanyalah Ismail, teman Gondrong. Dan, Ismail pun jadi sasaran kemarahan 9 orang yang merupakan warga Tanah Putih Dusun 1, Desa Mariah Padang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai ini.

Mereka menganiaya Ismail dengan benda tajam. Pelaku yang menghabisi korban adalah Guntur (24), Andika Situmorang (21) dan Dapot Napitupulu (20). Sementara 2 orang menjaga sepedamotor dan 4 orang lagi melihat-lihat situasi di sekeliling warung tuak. Setelah menganiaya Ismail, para pelaku melarikan diri.

Akibat peristiwa itu, Ismail tewas di lokasi kejadian. Tak berapa lama, Aris, salah seorang warga memberitahukan hal itu kepada istri korban, Rianti Br Batu Bara dan kemudian hal ini dilaporkan ke polisi.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 9 orang pelaku penganiayaan yang menewaskan Ismail, yakni Guntur, Andika, Dapot, Crispon Adi Mayer Sinaga (20), Kison (32), Gopindo Manurung (21), Fernado Manik (18), Krisman Togap P Ambarita (18) dan Hemat Situmorang (16).

Polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu 1 buah egrek, 2 buah pisau. “Mereka dijerat Pasal yang dipersangkakan 340 subs 338 KUHPidana atau pasal 170 ayat (2) ke-3e subs pasal 353 ayat 3 subs 351 ayat 3 KUHPidana yo Pasal 55 dan 56 dari KUHPidana,” ujar Kasubag Humas AKP MT Sagala.

Exit mobile version