Benteng Times

Mantan Bupati Tapteng Melawan, akan Ajukan Praperadilan

Kuasa hukum Sukran Tanjung Agus Salim saat member keterangan.

TAPTENG, BENTENGTIMES.com – Penetapan status tersangka kepada mantan Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung, tak pasrah diterima begitu saja. Sukran akan melakukan perlawanan dengan menempuh praperadilan.

Agus Salim, kuasa hukum Sukran Tanjung mengatakan bahwa dia menemukan adanya kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sumut. Di antaranya, dia menilai tidak cukup bukti Sukran jadi tersangka.

“Sukran tidak pernah dapat surat panggilan, yang dapat surat panggilan itu hanya Amirsyah. Karena dia masih di Batangtoru, jadi dia berkoordinasi dengan penyidik atas nama Enan Daulay, untuk mengatur ulang jadwal memberikan keterangan,” kata Agus sembari menyebutkan bahwa Amirsyah kabarnya mendapat surat panggilan pada 14 Mei 2018.

(BACA: Mantan Bupati Tapteng Ditetapkan Jadi Tersangka)

Setelah berkoordinasi, penyidik kembali membuat panggilan pada 21 Mei 2018. Namun, pada 19 Mei, beredar pemberitaan Sukran sudah dijadikan tersangka.

“Karena, Amirsyah Tanjung berhalangan juga, sehingga dia memberikan kuasa kepada saya. Saya menanyakan status kepada penyidik apa status Amirsyah Tanjung. Penyidik bilang belum tersangka, masih sidik,” katanya.

Agus menambahkan, Amirsyah akhirnya datang sebagai saksi. Dalam kesaksian, Amirsyah membantah tuduhan menerima uang Rp450 juta untuk pengadaan proyek infrastruktur. Agus mengatakan saat itu penyidik hanya menunjukkan bukti slip setoran atas nama Umar Hasibuan. “Tidak ada kaitannya dengan klien kami,” kata Agus.

Dia menambahkan, Sukran dan Amir mendapat surat panggilan sebagai tersangka pada 4 Juni 2018. Waktu itu, Amir sakit dan minta jadwal pemeriksaan ditunda.

(BACA: Tersangka, Polda Sumut Ajukan Pencekalan Terhadap Mantan Bupati Tapteng)

Agus mengatakan telah melayangkan surat keberatan atas penetapan Sukran sebagai tersangka. Ia mempertanyakan apakah Umar Hasibuan pernah diperiksa. Agus mendesak polisi melakukan gelar perkara khusus.

“Kami sebagai tim kuasa hukum percaya Polda Sumut akan menyelesaikan kasus itu secara profesional dan proporsional. Yang dilakukan kepolisian harus digelar perkara khusus. Karena itu ada aturannya,” katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja tidak mempermasalahkan perlawanan hukum Sukran. “Itu (praperadilan) adalah hak warga negara dan sudah diatur dalam undang-undang,” kata Tatan.

Diketahui bahwa Sukran dan Amirsyah dilaporkan Joshua Maruduttua Habeahan pada 30 April 2018 dengan Nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III terkait pengerjaan proyek kontruksi senilai Rp5 miliar.

Dalam laporan itu, Sukran yang saat itu menjabat sebagai bupati disebut memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi sebesar Rp450 juta kepada pelapor.

Exit mobile version