Lima Komisioner KPU Nias Utara Disidang

Share this:
DKPP menggelar sidang perdana kepada lima komisioner KPU Nias Utara atas dugaan pelanggaran kode etik, di Kantor Bawaslu Sumut, Selasa (22/5/2018).

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Lima komisioner KPU Nias Utara yang diduga melanggar kode etik itu, yakni Ottorius Harefa (ketua), Agustinus Hulu, Evorianus Harefa, Inotonia Zega dan Haogolala Gea (anggota).

“Saya berharap DKPP dapat mengambil sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran kode etik ini,” kata pelapor, Helpianus Gea usai sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik Medan, Selasa (22/5/2018).

(BACA: Merasa Difitnah Bagi-bagi Duit, Djarot Lapor ke Bawaslu)

Dia menilai, proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk Pemilu 2019 yang dilakukan KPU Nias Utara cacat hukum, karena tidak punya dasar hukum yang jelas.

“Dengan kata lain KPU Nias Utara menyalahi prosedur dan mengangkangi surat edaran KPU Sumut, dimana seharusnya yang dilakukan KPU Nias Utara itu evaluasi bukan rekrutmen,” katanya.

Ia mengatakan, atas dasar itu KPU Nias Utara juga telah melakukan pembohongan publik. Sebab, di aturan sudah dianjurkan evaluasi dan penilaian kinerja terhadap PPK dan PPS pada Pilgub Sumut. Namun bukan malah dibuka perekrutan secara umum.

“Saya berharap DKPP bisa tinjau ulang proses pembentukan PPK dan PPS untuk Pemilu 2019 di Nias Utara,” katanya.

Dalam sidang itu, turut dilaporkan masalah kebocoran kunci jawaban saat pelaksanaan ujian tertulis PPS, melalui aplikasi WhatsApp yang disebarkan oknum PPK aktif yang kebetulan mengikuti seleksi tersebut. “Saya juga sudah berikan bukti soal dan kunci jawaban dalam sidang tersebut.

(BACA: Soal Surat Kontroversi, Bawaslu Sumut Akui Tak Ada Kesepakatan)

DKPP pun menyarankan kepada KPU untuk menyerahkan seleksi (PPS) kepada pihak PPK yang sekarang.

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan yang dikonfirmasi membenarkan sidang perdana DKPP tersebut. Ia menerangkan, dugaan pelanggaran ini terjadi akibat kesalahan KPU Nias Utara yang merekrut PPK dan PPS untuk pemilu 2019, dimana seharusnya hanya dilakukan evaluasi.

“Dari 33 kabupaten dan kota di Sumut, cuma Nias Utara yang bermasalah soal PPK ini. Tapi untuk lebih jelasnya tanya Bang Aulia karena dia bagian majelis sidang,” katanya.

Sebenarnya, keterangan Panwaslih Nias Utara, lanjut dia, sudah diingatkan kepada KPU Nias Utara atas hal ini. Bahkan Panwaslih Nias Utara sudah mengirimkan surat ke KPU Sumut atas dugaan pelanggaran dimaksud.

(BACA: Gerakan Sehat Bermartabat Berhadiah Ratusan Juta, Relawan Eramas Dilaporkan)

“Tapi oleh KPU Sumut sampai sidang DKPP perdana belum pernah menjawab surat itu. Padahal begitu tahu bisa dihentikan lebih awal,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pelanggaran ini terungkap sesuai rekomendasi surat pemberitahuan laporan pengaduan masyarakat oleh Panwaslih Kabupaten Nias Utara, yang secara resmi dikeluarkan pada 29 Maret 2018.

Share this: