Rekayasa Perampokan, Supir Truk Ditangkap

Share this:
Otak dan eksekutor perampokan truk tangki minyak goreng curah saat diamankan Polsek Barteng.

TAPSEL, BENTENGTIMES.com – Maruli Siregar dan Ramlan Nasution harus mendekam di jeruji besi, setelah Polsek Barumun Tengah (Barteng) menangkap mereka atas dugaan kejahatan yang merekayasa perampokan truk tangki minyak goreng dan melarikan uang sebesar Rp80 juta.

Sesuai dengan hasil cek dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dipimpin Kapolsek Barteng Polres Tapsel bersama Kanit Reskrim dan anggota, kasus preampokan tersebut telah berhasil diungkap dalam 12 jam.

Maruli Siregar (51) selaku supir truk tangki yang memegang uang setoran milik pengecer minyak goreng curah H Hasanuddin Harahap, diduga telah melakukan kesepakatan jahat dengan Ramlan Nasution (38) warga Desa Aek Bargot, Kecamatan Sosopan, untuk melakukan perampokan tersebut.

Perampokan yang direkayasa tersebut terjadi pada Minggu (29/4) lalu, telah direncanakan dua hari sebelumnya. Skenario diatur sedemikian rupa oleh otak Maruli Siregar dan pelaku Ramlan Nasution.

Dan, sekira pukul 18.00 WIB perampokan terjadi di Jalan Lintas Gunung Tua-Sibuhuan tepatnya di Saba Tolang, wilayah Desa Paran Julu, Kecamatan Aek Nabara Barumun.

Truk tangki minyak goreng curah jenis Mitsubishi Colt Diesel plat BK 9054 KA yang dalam keadaan kosong/tidak bermuatan itu dikemudikan Maruli Siregar dengan kondektur Anwar Hasibuan dan Sehat Muda Harahap.

Truk tangki minyak goreng curah tersebut melintas di jalan dari arah Gunung Tua menuju Sibuhuan. Tiba-tiba keluar dari semak-semak seseorang dengan penutup wajah berwarna hitam, pakaian kaos warna putih melempar batu ke arah truk.

Dengan sengaja, supir truk diberhentikan. Setelah truk berhenti, pelaku langsung mendekati pintu sebelah supir sambil mengeluarkan senjata seperti pistol.

Senjata ditodongkan ke arah dada supir. Selanjutnya, pelaku langsung menarik tas sandang yang disandang supir Maruli Siregar berisikan uang hasil penjualan minyak goreng curah sebanyak 8.000 liter, yang diperkirakan sekitar Rp80 juta.

Sempat terjadi tarik menarik tas berisikan uang tersebut. Karena ditodong senjata, Maruli yang merupakan warga Aek Salak Wek IV Pasar Sibuhuan, melepaskan tas tersebut. Selanjutnya, pelaku lari kembali ke semak-semak.

Sementara itu Maruli Siregar bersama dua kernetnya bergerak mencari pertolongan. Di perkampungan terdekat dari lokasi kejadian, Maruli Siregar menghubungi pemilik usaha H Hasanuddin Harahap di Sibuhuan memberitahukan kejadian yang dialami.

Kapolsek Barumun Tengah AKP Amir Faizal SE yang menerima informasi tersebut langsung melakukan lidik dan olah TKP. Sesuai dengan hasil cek dan olah TKP, ternyata Maruli Siregar telah melakukan permufakatan bersama Ramlan Nasution untuk melakukan perampokan tersebut.

Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap Maruli Siregar, perampokan merupakan kesepakatan jahat dengan Ramlan Nasution, yang berperan menjadi eksekutor perampokan.
Penangkapan terhadap Ramlan dilakukan di Galanggang Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun. Setelah dilakukan penangkapan, kemudian Ramlan menunjukkan tempat penyembunyian uang hasil perampokan tersebut.

Dari situ, petugas berhasil memgamankan barang bukti uang kontan sebesar Rp27.360.000, satu pucuk senjata air softgun jenis revolver, enam butir selongsong mimis air softgun.

“Keduanya dikenakan pasal 365 dengan ancaman 7 tahun dan sudah kita tahan,” ujar Kapolsek AKP Amir Faizal.

Share this: