Pasca Surat KPK, Anggota DPRD ‘Menghilang’, Rapat Anggaran Batal

Share this:
Surat pemberitahuan dari KPK atas penetapan tersangka baru kasus suap Gatot Pujo Nugroho yang beredar, Jumat (30/3/2018).

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Beredarnya surat KPK terkait penetapan tersangka terhadap 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara berdampak pada kondisi psikologis dan kinerja.

Pasca resmi menjadi tersangka, banyak anggota DPR tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. Ujungnya, rapat badan anggaran tidak terlaksana karena kebanyakan anggota tidak hadir .

“Memang terganggu. Buktinya saja hari Senin, kita mestinya rapat badan anggaran (Banggar), tapi satu pun pimpinan tidak ada yang masuk ke ruang Banggar. Hanya ada beberapa anggota DPRD yang masuk. Akhirnya rapat banggar tidak terlaksana. Itu kan salah satu indikator bahwa kita sedang mengalami suasana psikologis,” kata anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan di gedung DPRD Sumut, Rabu (4/4/2018).

Politikus PDIP ini menambahkan, meski KPK baru mengumumkan secara resmi penetapan status tersangka itu pada Selasa lalu, namun terganggunya suasana psikologis sudah ia rasakan sejak beredarnya surat KPK tersebut baik di media sosial maupun media online akhir pekan lalu.

“Sejak beredarnya informasi tersebut sudah sangat sepi gedung dewan ini. Bahkan interaksi sudah sangat jarang,” ujarnya.

Minimnya kehadiran anggota dewan terlihat sejak Senin (2/4/2018) hingga hari ini. Anggota dewan yang hadir dapat dihitung jari. Terutama 10 anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak satu pun menampakkan diri di gedung DPRD Sumut. Sutrisno Pangaribuan hanya seorang diri menerima dua aksi pengunjukrasa.

Padahal, berdasarkan jadwal kegiatan alat-alat kelengkapan DPRD Sumut, Senin-Selasa ada kegiatan rapat internal sejumlah komisi.

Sedangkan Rabu-Jumat, alat-alat kelengkapan dewan mulai dari Komisi A, Komisi B, Komisi C, Komisi D, Komisi E, Badan Musayrawarah, Badan Anggaran, melakukan kunjungan (kunker) ke luar kota. Menurut Sutrisno, kecuali kunker ke luar kota, anggota dewan wajib hadir ke kantor.

“Yang membuat kita tidak hadir di kantor ini adalah kunjungan kerja ke luar kantor. Pusat aktifitas wakil rakyat itu adalah kantor, menerima aspirasi, bicara tentang aspirasi, menerima tamu dan lainnya yang berhubungan dengan aspirasi. Kecuali ada penugasan kelembagaan ke dapilnya atau undangan lain di luar kantor. Tapi sepanjang tidak ada aktifitas penugasan ke luar kantor, maka anggota DPRD harus ke kantor,” tegasnya.

Sutrisno mengakui, suasana psikologis seperti ini juga dirasakan ketika sebelumnya KPK juga menetapkan 12 anggota dan mantan DPRD Sumut sebagai tersangka yang kini sudah ditahan.

“Ketika ada penetapan tersangka kan terlihat suasana sepi, bertemu dengan orang pun lesu. Kita nggak tahu apakah ini bagian dari solidaritas sesama atau ada hal lain. Tapi saya juga merasakan aura itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman memastikan penetapan status tersangka dari KPK tidak menganggu kinerja lembaga DPRD Sumut. “Saya pastikan itu tidak akan mengganggu kinerja dewan. Kita akan antisipasi,” ujarnya singkat.

Share this: