Benteng Times

Anak 14 Tahun Dipukuli Paman, Disulut Rokok lalu Diikat di Pohon

Gelar perkara atas kasus penganiayaan oleh paman terhadap keponakannya di Nias Selatan.

NISEL, BENTENGTIMES.com – Seorang pria bernama Firman Zebua (32) menganiaya keponakannya yang masih berusia 14 tahun bernama Arisman Waruwu, gara-gara korban menjawab belum makan saat ditanya pamannya. Kasus penganiayaan itu kini ditangani Polsek Lolowau, Polres Nias Selatan.

Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa sebatang kayu bakar yang digunakan si paman untuk menganiaya keponakannya. Polisi juga mengamankan seutas tali nilon yang digunakan pelaku untuk mengikat tangan korban.

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh Firman terhadap Arisman terjadi pada Sabtu (24/3/2018) lalu. Saat itu, ia baru pulang dari rumah mertuanya di Desa Berua Siwalawa, Kecamatan Hilisalawa’ahe, Kabupaten Nias Selatan.

Saat tiba di rumah, Firman bertanya kepada keponakannya dan adiknya apakah sudah makan atau belum. Korban bersama adik pelaku menjawab belum makan. Mendengar jawaban tersebut, ia marah dan mengambil sebatang kayu dari perapian dan langsung memukul betis kiri korban sebanyak lima kali.

“Karena tidak tahan dipukul, korban mengaku sudah makan kepada pelaku,” kata Faisal, Kamis (29/3/2018).

Mendengar perkataan keponakannya itu, Firman semakin marah dan menyulutkan bara api rokok ke bagian puting korban. Tidak sampai di situ, pelaku juga menyulut bara api rokok ke pusar korban sebanyak dua kali, dan punggung empat kali.

“Korban juga dipukul dengan sebatang kayu di bagian dagu dan di bagian hidung,” ucapnya.

Setelah puas menganiaya, pelaku meninggalkan korban di belakang rumah dengan cara diikat di pohon pisang. Korban yang berhasil melepas ikatan lalu melarikan diri ke sawah yang berada tidak jauh dari rumah pamannya.

Korban kemudian mendatangi rumah seorang warga dan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Warga kemudian mengajak korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lolowau.

“Anggota yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Desa Berua Siwalawa, Kecamatan Hilisalawa’ahe, Kabupaten Nias Selatan pada Senin, 26 Maret 2018,” kata Faisal.

Faisal yang merupakan mantan Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut itu menegaskan, atas perbuatannya, Firman dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara selama 8 tahun.

“Saat ini pelaku telah dijadikan tersangka, dan ditahan di Mapolres Nias Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Berkasnya akan secepatnya kita limpahkan kepada Kejaksaan,” kata Faisal.

Exit mobile version