Benteng Times

Wanita Usia 17 Tahun jadi Gembong Narkoba

SIMALUNGUN, BENTENGTIMES.com – Personel Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang wanita pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Sidamanik,Kabupaten Simalungun, Rabu (28/3/2018). Wanita bernama Tri Nurjana (17) ini berhasil diringkus setelah dua orang kaki tangannya diamankan terlebih dahulu.

Informasi diperoleh dari Kasatres Narkoba Polres Simalugun AKP Manaek S Ritonga SH, yang pertama ditangkap adalah Tri Ardi Satria Lesmana Damanik (22) pada Rabu (28/3/2018) sekira pukul 20.15 WIB.

Sebelumnya, sekitar pukul 16.30 WIB, polisi pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa di perkebunan emplasmen Sidamanik, tepatnya di sekitar Lapangan Bola Emplasmen Sidamanik seringkali terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Atas dasar informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud. Dan, sekira pukul 20.15 WIB, polisi melihat orang yang dimaksud dan selanjutnya langsung membekuk pria tersebut.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti dari warga Emplasmen Toba Sari, Nagori Sari Mantin, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun ini, yakni 1 buah gulungan timah rokok yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu sekitar 0,27 gram serta sebuah dompet warna coklat.

Kepada polisi, Tri Ardi mengaku bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seorang wanita bernama Tri Nurjana. Dan, diketahui bahwa Tri Nurjana memiliki kaki tangan bernama Joko Suryo (32), juga warga Toba Sari, dan Joko lah yang berhubungan dengan Tri Ardi.

Atas dasar pengakuan Tri Ardi, polisi kemudian menuju lokasi dimana Joko dan Tri Nurjana berada. Dan keduanya pun berhasil diringkus sekitar pukul 21.00 atau 1 jam setelah penangkapan Tri Ardi.

Dan, dari Joko, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu denganberat 0,13 gram, satu buah dompet warna hitam, satu unit hp nokia warna hitam, satu buah kotak merk holder warna biru yang di dalamnya berisi satu buah kaca pirex dan satu buah alat isap rokok dan satu unit sepedamotor Honda Astrea BK 6695 TR.

Kemudian, pihak Satres Narkoba Polres Simalungun meminta pendampingan dari RT setempat untuk bersama-sama menggeledah tempat tinggal Tri Nurjana.

Dari rumah wanita tersebut, yang juga berada di Toba Sari, didapati dan didapat sejumlah barang bukti, yaitu satu bungkus kotak rokok yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip sedang berisi 3 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu denganberat 0,78 gram, satu bungkus plastik klip sedang berisi 3 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,55 gr, satu bungkus plastik klip sedang berisi 2 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu berat 0,35 gr, satu bungkus plastik klip sedang berisi 3 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu berat 0,46 gr.

Kemudian, tiga bungkus plastik klip kecil bekas sabu, enam buah pipet, tiga buah sendok terbuat dari pipet, dua buah kompeng, satu buah alat isap sabu (bong), satu buah dompet warna hitam, satu unit hp merk Nokia warna putih hitam, uang penjualan narkotika jenis sabu Rp300 ribu.

Polisi kemudian menginterogasi Tri Nurjana darimana barang tersebut diperolehnya. Nurjana mengatakan, sabu-sabu tersebut diperoleh dari 2 orang temannya yang juga wanita, yang mengontrak di Kota Pematangsiantar.

Segera polisi menuju kontrakan yang dimaksud. Namun setibanya di lokasi, dua wanita dengan inisial CHK (22) dan CAP (16), tidak berada di tempat.

Dengan didampingi penjaga dan pemilik kontrakan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kontrakan tersebut, dan ditemukan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik klip besar yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu berat 17,50 gr, dua unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip besar di dalamnya terdapat tujuh bungkus plastik klip kecil kosong, satu bungkus plastik klip besar kosong.

Kemudian, satu buah dompet warna pink yang di dalamnya berisi 5 plastik klip kosong, 18 plastik klip kecil kosong, 66 buah pipet, 22 buah cuttonbatt (pembersih telinga), 6 buah kompeng, 4 buah batrerai timbangan elektrik, 2 buah sumbu, 2 buah kaca pirex, satu buah dompet corak bunga, satu buah dompet kecil di dalamnya berisi timah rokok, 14 buah amplop warna putih, tiga buah buku penjualan narkotika jenis sabu, satu buah obeng.

Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut, dan kedua wanita yang disebutkan oleh Tri Nurjana, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

Exit mobile version