Polres Tapsel Turunkan Tim Ungkap Dugaan Perambahan Hutan Kawasan Cagar Alam

Share this:
pelitabatak.com
Prasasti pembangunan jalan di hutan cagar alam menggunakan dana desa.

TAPSEL, BENTENGTIMES.com – Adanya penggunaan dana desa Huraba Kecamatan Angkola Timur Kab Tapanuli Selatan Tahun 2017 untuk pembukaan jalan menuju Kawasan Hutan Cagar Alam Dolok Lubuk Raya yang diduga untuk mempermudah perambahan hutan, mengundang reaksi dari pihak kepolisian dan instansi yang membidangi kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Pasalnya untuk penggunaan, mengelola maupun memanfaatkan kawasan hutan itu harus dengan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana diatur Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.50/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2016.

Direktur LSM ALARM AR. Morniff kepada wartawan, Sabtu (24/3/2018) mengatakan, berkaitan dengan kasus ini, Surat Kasat Reskrim Polres TS No. B/1502/III/2018, Tim Tipiter Reskrim bersama saksi-ahli Alizar Nasution dari KPH-X Padangsidimpuan, pada Jumat (23/3/2018) melakukan pemeriksaan serta pengukuran koordinat TKP perambahan dalam kawasan hutan negara.

Sementara sehari sebelumnya Tim Gabungan KPH-X Padangsidimpuan bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam atau BBKSDA Wil-III merazia puluhan batang kayu panel.

“Setelah tim gabungan menyita kayu illegal temuan tersebut, kontak telepon dari Toke Ranggas pemilik panglong di Desa Pintu Langit Julu tetapi diacuhkan tim gabungan,” ujarnya.

Sedangkan terkait Kades Naharim Sitompul yang juga pengusaha panglong Masanya Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Morniff mengungkapkan yang bersangkutan mengatakan telah mempersiapkan pengacara untuk menghadapi dan mendampinginya panggilan pihak kepolisian.

Share this: