Benteng Times

Dalam 2 Minggu, Polres Simalungun Ringkus 14 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rilis pers yang dipimpin Kapolres Simalungun AKBP Marudut Panjaitan terkait penangkapan para penyalahgunaan narkoba dalam dua minggu terakhir.

SIMALUNGUN, BENTENGTIMES.com – Dalam 2 minggu, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil 14 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Dan, dari penangkapan itu, diperoleh informasi bahwa ada 3 bandar yang kini tengah jadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Simalungun.

Hal itu terungkap pada rilis pers yang dipimpin Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan SIK MH didampingi dan Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Manaek S Ritonga SH, Selasa (14/3/2018) pukul 11.00 WIB di Ruang Tunggu Satreskrim Polres Simalungun.

Kapolres mengatakan, yang terbaru, pihaknya meringkus pelaku dengan langsung menjemputnya dari salah satu kamar di Sapadia Hotel Pematangsiantar dan di ruko di Komplek Megaland Pematangsiantar.

HK alias Toto (33), yang sudah menjadi DPO Polres Simalungun diamankan dari Kamar 510 Hotel Sapadia Pematangsiantar. Berbekal interogasi dari warga Jalan Mojopahit, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, ini, diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku-pelaku lainnya.

Polisi kemudian berhasil mengamankan JPJ (30) di Kompleks Megaland, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Dari JPJ, diamankan barang bukti berupa pil Happy Five sebanyak 10 papan. Kepada polisi, JPJ mengaku mendapatkan barang haram itu dari JH.

Dipaparkan bahwa penangkapan Toto berawal dari informasi tersangka GT alias Tongat (42), warga Jalan Maluku, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, yang sebelumnya diamankan pada Februari lalu.

Masih dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan S alias Pelak, HS dari rumahnya di Komplek Stadion Pematangsiantar dengan barang bukti sabu 0,4 gram.

Dari mereka berdua kemudian diperoleh info bahwa njaringan narkoba yang mereka lakoni dikendalikan oleh YS, yang merupakan narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan.

Kemudian, polisi juga mengamankan RS, yang merupakan hasil pengembangan dari tersangka DS, yang sebelumnya ditangkap dari rumah kosong di Jalan Asahan, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Darinya, diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,16 gram.

Sementara, dari RS, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 4,6 gram yang didapat dari rumah dan mobilnya.

Selanjutnya, polisi juga mengamankan PS dari rumahnya di Jalan SMKN I Pertanian Raya. Dari sana, diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,40 gram. Dia mengaku membeli sabu tersebut dari AP.

Polisi pun langsung mencari keberadaan AP yang dimaksud. Namun, AP berhasil kabur dan saat ini masuk dalam DPO Polres Simalungun.

Kemudian, polisi juga berhasil menangkap BHS alias Budi Mangeng, yang diduga sebagai bandar sabu dan ganja, dari rumahnya di Jalan Karya, Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar.

Darinya, diamankan barang bukti berupa 0,8 gram ganja dan 4,48 gram sabu. Budi Mangeng mengaku bahwa ganja tersebut diperolehnya dari bandar berinisal H dan sabu tersebut didapat dari bandar berinisial K. Dan, saat ini kedua orang tersebut masuk dalam DPO Satres Narkoba Polres Simalungun.
Kepada sejumlah awak media, Kapolres mengatakan bahwa dua dari beberapa tersangka, yakni Toto dan Joe, merupakan pengedar Happy Five di sejumlah lokasi hiburan di Kota Siantar.

Kapolres juga mengimbau agar para keluarga DPO, agar mengantarkan para DPO tersebut kepada polisi.

Exit mobile version