Benteng Times

BNNP Aceh Tembak Dua Pengedar Sabu

85 paket kecil sabu-sabu yang disita dari bandar di Aceh.

ACEH, BENTENGTIMES.com – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh melepaskan timah panas kepada dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial R dan M. Keduanya melarikan diri saat ditangkap di Kabupaten Aceh Besar pada Sabtu (10/3/2018) lalu.

Dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (11/3/2018), Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Aceh, Amanto, menjelaskan penangkapan terhadap R dan M bermula darilaporan warga. Petugas lalu menggerebek sebuah rumah dan menangkap total 4 tersangka.

“Ada 4 tersangka pengedar narkoba yang ditangkap, 2 orang (R dan M) kita beri tindakan tegas karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri dan 2 lainnya ditangkap tanpa perlawanan,” papar Amanto.

“Keempat tersangka ditangkap di kawasan Gampong Aje Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, pada Sabtu (10/3/2018) sekitar pukul 00.45 WIB,” imbuh dia.

Tersangka R mengalami luka tembak di kaki kiri, sementara tersangka M mengalami luka tembak di lengan kanannya.

“Petugas mengejar dan memberikan tembakan peringatan. Penembakan dilakukan sudah sesuai prosedur,” kata Amanta.

Adapun 2 tersangka lainnya yang ditangkap tanpa perlawanan berinisial SH dan RF. Berbeda dengan R dan M yang merupakan warga Gampong Aje, SH dan RF adalah warga Gampong Bayu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Petugas mengamankan 85 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan para tersangka. Selain itu, diamankan pula lima unit telepon genggam berbagai merek serta dua dompet hitam berisikan identitas diri berupa KTP dan SIM.

“Kini para tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor BNN Provinsi Aceh guna penyelidikan lebih lanjut. Serta berupaya mengungkap jaringan narkoba para tersangka,” jelas Amanto.

“Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 112 Jo 114 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Exit mobile version