Terkait Kontrak Lahan, Ratusan Massa Datangi Gudang PT Aquafarm

Share this:

TOBASA, BENTENGTIMES.com – Ratusan warga Sirungkungon, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Jumat (9/3/2018), menggelar pertemuan dengan pihak PT Aqua Farm di lokasi gudang perusahaan tersebut, membicaraka terkait kontrak gudang yang diklaim sudah berakhir.

Dalam pertemuan tersebut, warga meminta PT AN menutup gudang dan seluruh aktivitas di atas lahan tersebut. Warga yang saat itu didampingi puluhan aktivis pecinta Danau Toba juga membawa spanduk berisikan permintaan penutupan PT AN

Tony Walker Manurung, salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik tanah mengatakan bahwa perjanjian sewa menyewa tanah tersebut berlangsung tahun 2006 lalu. Dan, berdasarkan surat perjanjian tersebut, kontrak PT AN berakhir pada tanggal 28 Februari 2018, namun hingga saat ini PT AN masih mengoperasikan gudang di lokasi tersebut.

Walker juga mengaku bahwa dirinya pun tak mau lagi memperpenjang kontrak pemakaian lahan dengan PT AN. Namun, ternyata ada pihak lain mengatasnamakan keturunan Ompung Jarongjang Manurung, yang menandatangani kontrak perpanjangan tersebut atas nama Gunawan Manurung tertanggal 17 Januari 2018.

“Tony Walker Manurung yang punya tanah dan dia yang menandatangani surat kontrak tanah pada tahun 2006. Tapi kenapa ada perpanjangan kontrak tanpa ada tanda tangan klien saya? ujar Arimo Manurung SH, kuasa hukum Tony Walker Manurung.

Sementara, Gunawan Manurung yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa dirinya sebagai keturunan Op Jaronjang memiliki hak yang sama dengan Tony Walker atas tanah tersebut.

Dan, sontak pernyataan Gunawan tersebut membuat suasana memanas. Sempat terjadi adu argumen antara kedua belah pihak. Namun, pihak kemanan langsung menenangkan mereka.

Ketua Komisi A DPRD Tobasa Afron Sirait juga terlihat turut memediasi ketiga belah pihak, yakni antara Tony Walker Manurung, Gunawan Manurung dan PT AN.

Dan, hasil mediasi, untuk sementara disepakati bahwa seluruh aktivitas di lahan tersebut dihentikan selama 1 hari itu, menunggu digelarnya pertemuan lanjutan yang difasilitasi Polsek Lumban Julu, direncanakan Sabtu (10/3/2018).

Sementara, PT AN yang diwakili Muhammad Afrijal saat menggelar konferensi pers di kantor PT AN mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya mengajukan permohonan perpanjangan kontrak. Dan, pada akhirnya mereka bertemu Gunawan Manurung dan 6 orang lainnya yang mengaku sebagai ahli waris Op Jarongjang dan mereka telah menandatangani kontrak tertanggal 17 Februari 2018.

“Sebenarnya kami adalah korban atas persoalan ahli waris yang terjadi di Sirungkungon,” ujar Muhammad Afrijal.

Bahkan, mereka akan meminta pertanggungjawaban dari Gunawan Manurung yang telah menandatangani kontrak. Dia mengatakan bahwa di dalam kontrak ada poin yang menyebutkan bahwa jika ada yang keberatan di kemudian hari, Gunawan Manurung bersama enam orang lainnya menjadi pihak yang bertanggungjawab.

“Jika pihak Tony Walker memenangkan kasus ini, maka kami akan menuntut pihak Gunawan Manurung,” ujar Muhammad.

Share this: