Benteng Times

Setelah Kadis, Mantan Bendahara Dispenda Batubara Nyusul ke Penjara

Tersangka ZH diapit petugas kejari usai pemeriksaan di kantor Kejari Batubara. Dia ditahan atas kasus dugaan korupsi galian C, yang sebelumnya juga telah menjerat Kepala Dinas Pendapatan.

BATUBARA, BENTENGTIMES.com – Setelah Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Batubara, ZL, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara pekan lalu, kini giliran oknum mantan bendaharanya berinisial ZH menyusul ke jeruji besi.

ZH ditahan di Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, Senin (6/3/2018) setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan setempat guna melengkapi berkas penahan atas dugaan kasus korupsi yang melibatkan dirinya.

Kajari Batubara Eko Adiyaksono SH melalui Kasi Intel Mhd Harris SH kepada wartawan melalui telepon, Selasa (6/3/2018) membenarkan penahanan tersangka ZH.

“Berdasarkan surat perintah dari Kajari Batubara, ZH ditahan selama 20 hari ke depan dan telah dititipkan ke Lapas Kelas II A Labuhan Ruku. Penahanan ZH dilakukan karena yang bersangkutan terancam hukuman di atas lima tahun penjara, selain itu ada kekhawatiran jika tersangka malarikan diri dan menghilangkan alat bukti,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa ZL dan ZH ditahan pihak kejaksaan, dimana sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya tersandung kasus dugaan korupsi pajak galian C Tahun 2015 yang ditengarai merugikan negara ratusan juta rupiah.

ZL selaku Kadispenda bersama ZH yang ketika itu menjabat sebagai bendahara diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana kutipan pajak yang seyogyanya disetor ke kas daerah dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun diduga digelapkan.

Bakal Bertambah

Penahanan kedua tersangka menambah deretan jumlah oknum pejabat dan pegawai di Batubara yang terjerat kasus korupsi. Bukan hanya itu, Bupati Batubara non aktif OK Arya juga telah turut terjerat dalam kasus fee proyek.

“Selain OK Arya, hampir sekitar 30 orang pejabat dan PNS sudah masuk penjara karena kasus korupsi,” kata aktivis LSM Gempar Kabupaten Batubara Darmansyah.

Darmansyah menprediksi bahwa jumlah tersangka akan bertambah, sebab ada beberapa kasus dugaan korupsi disejumlah SKPD tahun 2016-2017 telah dilaporkan ke penegak hukum.

“Sudah kita laporkan, termasuk oknum kepala desa yang diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD). Kita mengapresiasi Kejari Batubara yang telah menjerat tersangka korupsi pajak galian C. Namun begitu, kita juga berharap pihak kejaksaan terus mengusut kasus-kasus dugaan korupsi yang sudah dilaporkan,” pinta Darmansyah.

Exit mobile version