Benteng Times

Kopi Lintong Arabika dapat Sertifikat IG dari MenkumHam

Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor menerima sertifikat Indikasi Geografis Kopi Lintong Arabika Sumatera Lintong dari MenkumHAM Direktur Merek dan Indikasi Geografis melalui Fathlucrahman.

HUMBAHAS, BENTENGTIMES.com – Kopi Arabika Sumatera Lintong akhirnya mendapatkan pengakuan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia melalui penerbitan sertifikat Indikasi Geografis (IG) No ID G 000000063.

Sertifikat IG itu diserahkan langsung Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fathluracman kepada Dosmar Banjarnahor Bupati Humbahas, Senin (12/2/2018) di Aula Huta Mas Doloksanggul Kabupaten Humbahas.

Dalam sambutannya, Ketua Masyarakat Pemerahati Kopi Arabika Sumatera Lintong (Maspekal) Gani Silaban menyambut baik penerbitan sertifikat Indikasi Geografis Kopi Lintong Arabika Sumatera Lintong kepada Maspekal. Itu artinya kopi Lintong telah mendapatkan pengakuan.

“Dengan diterbitkannya IG tersebut, ini adalah berita baik kepada masyarakat Humbahas, secara khusus kepada petani kopi,karena kopi kita sudah diakui dan dipatenkan,” ujarnya.

Kopi Arabika Sumatera Lintong, sudah sangat dikenal masyarakat pecinta kopi seluruh dunia. Oleh karena itu, Maspekal mengajukan permohonan pendaftaran IG Kopi Arabika Sumatera Lintong kepada pemerintah, agar terhindar dari pemalsuan dan penggunaan illegal nama dan kualitas kopi,mendapat pengakuan soal ke aslian asal asul produk kopi dan terhindar dari pemalsuan, sekaligus namanya terlindungi sebagai merek kolektif atau milik komunal masyarakat setempat.

“Hasil dari penerbitan tersebut, kita yang merasakannya, sehingga manfaat keberadaan Kopi Arabika Sumatera Lintong dapat dinikmati secara maksimal oleh seluruh petani kopi, seluruh pelaku usaha kopi dan masyarakat Humbahas pada umumnya. Kita selama ini sudah banyak dirugikan, selanjutnya akan kita benahi bersama sama dengan seluruh pengusaha kopi, petani dan elemen masyarakat laianya,” imbuhnya.

Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor dalam sambutannya mengatakan bahwa Humbahas salah satu daerah sentra penghasil kopi di Sumut, dimana kopi Humbahas memiliki cita rasa khas yang tidak dimiliki oleh penghasil kopi lain dan itu berdasarkan hasil uji laboratorium pusat penelitian kopi dan kakao Indonesia, dengan memiliki unsur aroma, flavor, aftertaste, acidity, body, uniformity, balance, sweettaste dengan nilai akhir rata rata 87,80 persen.

Dengan diterbitkan sertifikast indikasi geografis kopi Arabika Sumatera Lintong, merupakan kerja sama yang baik antara pemerintah Humbahas dengan Maspekal maupun masyarakat. Maka brand kopi Humbang Sumatera Arabika Lintong dapat terlindungi dari pemalsuan oleh pihak lain dan dapat dinikmati seluruh masyarakat Humbahas umumnya.

“Kerja keras dari berbagai pihak yang telah bekerja keras guna terbitnya sertifikat indikasi geografis kopi Arabika Sumatera Lintong tersebut, akan memberikan manfaat besar untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Humbahas khususnya kepada petani maupun pelaku usaha kopi” kata Dosmar.

Menteri Hukum Dan HAM RI melalui Fathlucrahman Direktur Merek dan Indikasi Geografis mengharapkan masyarakat Humbahas mendukung program kerja dari Maspekal dan Pemerintah Humbahas, semata mata demi kesejahteraan masyarakat Humbahas secara khusus untuk masyarakat Petani Kopi di Humbahas.

Sebelumnya, Radna F Marbun Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Humbahas, dalam laporannya bahwa dasar pelaksanaan kegiatan penyerahan sertifikast resmi Indikasi Geografis Kopi Arabika Sumatera Lintong Dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dengan seri -A No.07/IG/X/A/2017 bertujuan untuk mengumumkan kepada seluruh masyarakat Humbahas, bahwa hak paten sertifikat indikasi geografis kopi arabika Sumatera Lintong sudah terbit, sehingga produk kopi Humbahas dapat dipasarkan dengan brand kopi arabika Lintong.

Di penghujung acara, Kementerian Hukum Dan HAM RI Fathlucrahman Direktur Merek Dan Indikasi Geografis didampingi Idris Dirjen Kekayaaan Intlektual dan Ir Timbul Sinaga Direktur Instrumen Hak Azasi Manusia pada Dirjen Hak Azasi Manusia menyerahkan Sertifikasi IG Kopi Arabita Sumatera Lintong kepada Bupati Dosmar Banjarnahor.

Selanjutnya, oleh Bupati Humbahas menyerahkan sertifikasi IG kepada Ketua Maspekal Gani Silaban dan penyerahan cendramata kepada rombongan Kementerian Hukum dan HAM oleh Bupati Humbahas di dampingi oleh OPD Humbahas dan tokoh masyarakat. (md/pelitabatak)

Exit mobile version