Pencairan THR PNS dan Pensiunan Tidak Serentak, Berikut Ini Penjelasannya

Share this:
BMG
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai merealisasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Pembayaran THR PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Adapun besaran THR PNS dan ASN 2023 sebesar Rp 38,9 triliun, terdiri dari Rp11,7 triliun untuk ASN Pusat yang bekerja di kementerian/lembaga (K/L), termasuk pejabat negara, TNI, dan Polri sebanyak 1,8 juta ASN.

Lalu yang sebesar Rp17,4 triliun dialokasikan bagi ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang, termasuk guru yang menerima tunjangan profesi sebanyak 1,1 juta guru daerah, dan yang menerima tambahan penghasilan sebanyak 527.400 guru.

Kemudian, ada juga sebesar Rp9,8 triliun yang diperuntukkan untuk THR pensiunan PNS yang diambil dari pos Bendahara Umum Negara (BUN), sebanyak 2,9 juta orang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers, menjelaskan, komponen THR tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 %.

Walaupun dimulai sejak 4 April 2023, pembagian THR tidak direalisasi secara serentak. Dia mengatakan pencairannya tidak dibagikan secara serentak karena ada proses yang harus dilewati. Sama halnya seperti di tahun-tahun sebelumnya.

“Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April, sudah mulai dicairkan,” kata Sri Mulyani, dalam keterangan persnya bersama Menteri PAN RB Azwar Anas, sebagaimana dikutip  pada Senin (10/4/2023).

BacaJeritan ASN Karo Jelang Idul Fitri: Bu Bupati Cory Sebayang, Gaji Kami Kok Belum Cair?

BacaJokowi Optimis: Indonesia Titik Terang di Tengah Kesuraman Ekonomi Global

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Tri Budhianto mengatakan, sejauh ini tidak ada kendala dalam pencairan Tunjangan Hari Raya.

Budhianto menyampaikan, kepada setiap satker diharapkan segera memberikan pengajuan, karena dana sudah tersedia.

“Kendala, relatif tidak ada dan biasanya kalau belum cair karena belum mengajukan saja,” kata Budhianto, dikutip Senin (10/4/2023).

Disebutkan, hingga pertengahan minggu lalu, tercatat sebanyak 1.386.069 pegawai tingkat pusat dan daerah sudah menerima THR.

BacaKabar Baik! Menkeu Pastikan Gaji ke-13 Cair

BacaMutasi Polri, AKBP James Hutajulu ke Labuhanbatu, AKBP Joshua Tampubolon ke Belawan

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mengungkapkan, THR hari ketiga ini sudah dikirimkan kepada 1.380.240 ASN pemerintah pusat dan 5.829 ASN daerah. Dengan jumlah masing-masing anggaran sebesar Rp6,151 triliun dan Rp26,8 miliar.

Share this: