Benteng Times

Menkumham Yasonna: KUHP Baru Efektif Berlaku Tiga Tahun Lagi

Menkumham Yasonna Laoly foto bersama Anggota DPR RI seusai pengesahan RKUHP, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang resmi disahkan menjadi Undang-Undang di Paripurna DPR RI hari ini, Selasa (6/12/2022), akan efektif berlaku tiga tahun lagi.

Selama periode itu, pemerintah dan tim akan aktif melakukan sosialisasi kepada institusi penegak hukum, institusi pendidikan, hingga ke masyarakat umum.

“Akan ada waktu tiga tahun Undang-Undang ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini akan kita lakukan sosialisasi, tim kami ini maupun bersama tim-tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain,” kata Yasonna, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

Dia mengklaim waktu tiga tahun itu cukup banyak bagi pemerintah dan tim khusus dalam melakukan sosialisasi ke para pemangku kepentingan, termasuk akademisi.

“Jangan salah ngajar mereka (pengajar di kampus),” kata Yasonna.

BacaOh Ternyata Ini Alasan Pemerintah Tolak Demokrat Kubu Moeldoko

BacaAHY: Terima Kasih, Presiden Jokowi

Menurut Yasonna, KUHP yang lama merupakan produk warisan kolonialisme, sehingga perlu penyegaran dengan kondisi saat ini.

Halaman Selanjutnya >>>

Jalan Panjang Lahirnya RKUHP

Jalan Panjang Lahirnya RKUHP

Yasonna lalu membeberkan kronologi untuk melahirkan KUHP produk legislasi Indonesia yang merdeka.

Dia menyebut rancangan dan ide perubahan KUHP ini sudah dimulai sejak zaman Presiden Soeharto dan pernah dilakukan pembahasan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pembahasan RKUHP dilanjutkan di masa Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode pertama.

Namun karena mendapatkan banyak protes pada 14 poin, pemerintah tidak meneruskan pembahasan, dan dilanjutkan sebagai program carry over pada periode kedua pemerintah Presiden Jokowi.

BacaYasonna Laoly Dorong Pelaku Industri Kreatif Lindungi Kekayaan Intelektual

BacaBukan Hanya Demokrat, Lima Partai Ini Juga Pernah Diterpa Konflik Internal

Yasonna kemudian memersilakan masyarakat menggugat produk hukum ini melalui judicial review apabila merasa terdapat sejumlah pasal-pasal yang bertentangan dengan konstitusi.

“Jadi kita kan harus melalui mekanisme konstitusi. Jadi kan kita semakin beradab, semakin baik kepatuhan terhadap konstitusi, terhadap hukum. Maka ketika disahkan mekanisme yang paling pas adalah Judicial Review,” terangnya.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version