Dewan Pers Menang, MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Share this:
BMG
Dewan Pers menggelar jumpa pers, seusai MK memutuskan menolak gugatan uji materiil UU Pers, bertempat di Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih, Jakarta  Pusat, pada Rabu (31/8/2022).

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Rabu (31/8/2022) di Jakarta. Dalam keputusannya, MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Usman Anwar, yang memimpin sidang.

Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur. MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.

Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK.

“Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” kata Usman.

Mengenai gugatan atas Uji Kompetensi Wartawan (UKW), MK menyatakan bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan).

Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BacaKabar Baik Dewan Pers, SMSI Diberi Kesempatan Daftar Seluruh Anggota Untuk Pendataan dan Verifikasi

BacaPendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025 Dibuka

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Halaman Selanjutnya >>>

Masalah Konkret, Bukan Norma

Share this: