Benteng Times

Kabar Baik Dewan Pers, SMSI Diberi Kesempatan Daftar Seluruh Anggota Untuk Pendataan dan Verifikasi

Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra saat menerima delegasi SMSI dipimpin oleh Ketua Umum SMSI Firdaus, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) diberi kesempatan oleh Dewan Pers untuk menerima pendaftaran seluruh anggotanya dan selanjutnya diserahkan ke Dewan Pers agar dilakukan pendataan dan verifikasi.

Kabar baik itu disampaikan langsung Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra, dalam pertemuan dengan Delegasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (12/8/2022) lalu. Azyumardi mengatakan, seiring pesatnya pertumbuhan media siber di Indonesia sekarang ini diperlukan peningkatan layanan Dewan Pers, dalam melakukan verifikasi media.

Layanan verifikasi, selain memberi perlindungan insan pers, juga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat luas, untuk mengetahui media mana yang dapat memberikan manfaat bagi kehidupan dan media mana yang kurang memberi manfaat atau justru menimbulkan dampak buruk.

Pada kesempatan itu, Azyumardi Azra tampak antusias dan bersemangat saat menerima delegasi SMSI beraudensi. Menurut Azyumardi, Dewan Pers periode 2022-2025 yang belum lama ini dilantik, berusaha untuk terus meningkatkan performa dalam memverifikasi media massa, termasuk media siber (online).

“Dengan keterbatasan, tim dewan pers dalam melakukan verifikasi media, maka kami persilahkan SMSI untuk menerima pendaftaran seluruh anggotanya. Selanjutnya, serahkan ke Dewan Pers untuk kami lakukan pendataan dan verifikasi. Karena dengan verifikasi ini, masyarakat nanti akan mengetahui media-media yang benar-benar profesional, sesuai semangat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” jelas Azyumardi.

Azyumardi menuturkan, media berita siber telah menjadi bagian dari perjalanan pers nasional. Sebagai bagian dari media elektronik, media siber tumbuh subur di Indonesia, karena perkembangan teknologi digital, sangat mendukung keberadaannya.

BacaPelajar di Gunungsitoli Diberi Vitamin Kedaluwarsa, Wakil Ketua DPRD Minta Dinkes Tanggung Jawab

BacaViral! Persekusi Ibadah Natal di Gereja GPI Tulang Bawang, Netizen Salfok ke TNI dan Polisi: Kok Diam Saja?

Selain itu, kebiasaan masyarakat mengakses berita juga, telah berubah.

“Saya ingatkan kepada SMSI, dengan perkembangan teknologi digital yang pesat ini, mari kita berikan proteksi dan perlindungan kepada perusahan-perusahaan pers di Indonesia, supaya mereka tetap tumbuh dan diterima masyarakat luas, karena perkembangan media sosial dari luar negeri, seperti youtube, facebook, twiter dan lainnya, juga pesat di negeri ini,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya >>>

Catat! Ini Fungsi yang Harus Dimainkan Media Online

Catat! Ini Fungsi yang Harus Dimainkan Media Online

Disebutkan, media online memegang peranan penting dalam pers nasional dewasa ini. Tidak hanya karena jumlahnya yang besar, tetapi dampaknya terhadap publik juga sangat luas.

Mengacu kepada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka fungsi yang harus dimainkan perusahaan media adalah sebagai penyebar informasi, pendidik, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi-fungsi itu, tetap harus dijalankan oleh media online, supaya kehadirannya, dapat memberikan dampak positif.

SMSI perlu ikut mengawal media siber menjadi profesional, baik di tataran redaksi maupun perusahaan.

Di tataran redaksi, tentu sesuai dengan apa yang ditetapkan Dewan Pers bahwa penanggung jawab dan pemimpin redaksi memiliki latar belakang sebagai wartawan utama.

Demikian juga redaksi perlu memiliki wartawan kualifikasi wartawan muda dan madya yang menjadikan kerjanya semakin profesional.

Kemudian, media itu memiliki badan hukum sebagai perusahaan pers.

Prasyarat seperti itu diperlukan media siber, karena memang fokus bidangnya adalah pers yang berarti mengumpulkan, mengolah, dan mendistribusikan data melalui bentuk teks, gambar, audio dan bahkan video.

Kemudian, sesuai amanat UU Pers, Dewan Pers memiliki fungsi untuk melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

UU Pers menegaskan, pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional.

Profesional berarti, pertama dari segi kelembagaan, setiap perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia (pasal 9) dan wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.

Kedua, dari segi penyelenggaraan pekerjaan jurnalistik (jurnalisme), pers berfungsi menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar.

Fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial (pasal 3). Pers juga berperan melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi untuk kepentingan umum (pasal 6).

BacaSMSI Sumut Peroleh Penghargaan Nasional Kemerdekaan Pers

BacaMawar Ginting dari Persadaan Jurnalis Tanah Karo Bagikan Hand Sanitizer

Selain itu, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi (pasal 4). Pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik di atas wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (pasal 7).

Halaman Selanjutnya >>>

SMSI Ingin Seluruh Anggota Terdaftar dan Terverifikasi di Dewan Pers

Halaman Sebelumnya <<<

SMSI Ingin Seluruh Anggota Terdaftar dan Terverifikasi di Dewan Pers

Sementara, Ketua Umum SMSI Firdaus menyampaikan, empat poin yang menjadi aspirasi SMSI untuk kemajuan dunia pers. Di antaranya menyangkut pendataan dan verifikasi media siber yang tergabung di SMSI.

“Anggota SMSI saat ini mencapai 2000-an perusahaan media online di seluruh Indonesia. Kami ingin perusahaan media siber yang tergabung di SMSI, seluruhnya bisa terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers. Kami ingin perusahaan media yang menjadi anggota SMSI adalah benar-benar sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan profesional,” kata Firdaus, yang mengenakan seragam organisasi warna hitam dan berpeci itu.

Untuk kelancaran pendaftaran dan verifikasi, kata Firdaus, SMSI membantu mendata perusahaan pers dengan cara menyerahkan daftar seluruh anggota ke Dewan Pers.

BacaBagi Sembako ke Insan Pers, Anggota DPRD Karo Inolia Ginting: Saya Tergugah

BacaPendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025 Dibuka

Selanjutnya, SMSI akan mensupport proses verifikasinya atau pendampingan pelaksanaan verifikasi yang dilakukan Dewan Pers.

“Ini langkah kami dalam membantu verifikasi perusahaan media siber yang menjadi anggota SMSI di seluruh Indonesia. Supaya perusahaan media siber bisa terlindungi dalam mengembangan pers nasional. Termasuk kepada wartawannya melalui UKW,” ujar Firdaus.

Halaman Selanjutnya >>>

Dewan Pers Dukung Citizen Journalism

Halaman Sebelumnya <<<

Dewan Pers Dukung Citizen Journalism

Jurnalisme warga atau citizen journalism akhir-akhir ini, semakin berkembang dan menjadi sorotan banyak pihak. Jurnalisme warga memiliki peran sebagai media alternatif bagi masyarakat.

Beberapa kasus menunjukkan esksitensi jurnalisme warga dapat menyaingi jurnalis profesional pada platform media, seperti media cetak maupun media elektronik, termasuk media online.

Dengan pesatnya perkembangan citizen journalism di Indonesia, Dewan Pers terbuka untuk menyikapinya. Bahkan, Dewan Pers juga akan menyikapinya dengan membuat formula yang tepat untuk mengakomodir Citizen Journalism yang dinilai bisa melakukan liputan layaknya jurnalis profesional.

“Citizen Journalism bisa menjadi afiliator kita. Sehingga bisa diberikan perlindungan, yang penting mereka dapat melakukan liputan layaknya jurnalis yang profesional. Tinggal kita siapkan formulanya,” kata Ketua Dewan Pers dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, Anggota Dewan Pers yang hadir dalam audensi itu, yakni Asmono Wikan, menambahkan pihaknya menyambut positif kehadiran SMSI dalam membantu mensukseskan pendataan dan verifikasi media di Dewan Pers. Termasuk juga, menyambut positif SMSI turut mensukseskan program UKW.

“Karena dengan UKW yang berkesinambungan, maka kompetensi wartawan benar-benar diuji, supaya dapat memastikan kehidupan ekosistem pers yang berkualitas dan bermartabat,” ujarnya.

Dikatakan, kompetensi dan profesionalisme wartawan juga akan menciptakan iklim demokrasi yang lebih sehat. Demokrasi yang sehat akan medorong lahirnya diskursus sosial, budaya, dan ekonomi yang sehat pula di tengah-tengah publik. Sehingga pers benar-benar dapat bekerja untuk mencerahkan masyarakat.

Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra foto bersama dengan delegasi SMSI dipimpin oleh Ketua Umum SMSI Firdaus, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

BacaPers dan Refleksi Kemerdekaan

BacaPeringatan Hari Pers Nasional, DPD BAIN HAM Karo: Jadilah Garda Terdepan Perangi Hoax

Turut hadir dalam pertemuan itu, jajaran pengurus pusat SMSI, antara lain M Nasir (Sekretaris Jenderal), dan pengurus lainnya, yakni Yono Hartono, Makali Kumar SH, Aat Surya Safaat Ervik Ari Susanto, Dar Edi Yoga, Retno Intani, Wisnu, Hersubeno Arief, Iwan Jamaludin, dan Sekretaris SMSI DKI Lengkong.

Sedangkan dari Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra, didampingi anggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers, Asmono Wikan. Selain itu, tampak hadir Sekretariat Dewan Pers, seperti Sudrajat, Watini, Premi Sawitri, dan Wawan A.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version