Benteng Times

Catat! WNA dari 8 Negara Ini Tidak Boleh Masuk Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Untuk mencegah masuknya Covid-19 Omicron ke Indonesia, pemerintah menerbitkan kebijakan untuk melarang akses perjalanan internasional dari delapan negara di Benua Afrika. Adapun ke-delapan negara itu, di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini dan Nigeria.

Berdasarkan keterangan diperoleh BENTENG TIMES, pada Senin (29/11/2021), pemerintah akan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) yang mempunyai riwayat perjalanan dari negara atau wilayah dengan transmisi komunitas kasus Omicron. Penutupan pintu masuk ke Indonesia dilakukan dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Namun, peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi atau kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement, dan Delegasi Negara Anggota G20.

“Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya,” kata Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19.

Sementara bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir, menurut Wiku, tetap diizinkan kembali ke Indonesia, dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.

BacaPenyelundupan 850 Ballpress Pakaian Bekas, dari Pulau Carey Malaysia Tujuan Tanjungbalai

BacaBaskami Ginting Minta Pemda Jadikan Puskesmas Pusat Vaksinasi Covid-19

Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan sebelumnya, maka wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7×24 jam. Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya tiga atau lima hari tergantung status vaksinasinya.

“Ini merupakan upaya kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian Omicron,” ujar Wiku.

Halaman Selanjutnya >>>

Wajib Di-sequencing-kan

Wajib Di-sequencing-kan

Selain karantina, upaya screening pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan, di antaranya screening administratif, yakni memeriksa sertifikat vaksin, hasil negatif Covid-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya.

Tidak hanya secara administratif, sambung Wiku, Satgas juga menetapkan entry test atau tes ulang sebagai bentuk konfirmasi ketiga saat kedatangan.

Kemudian, dilakukan exit test sesuai dengan durasi karantina, yaitu pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7×24 jam atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14×24 jam.

BacaPAW Kiki Handoko di DPRD Sumut Dilantik, Soetarto: Terima Kasih Ibu Mega

BacaBelanja Vaksin Rp14,48 Triliun, Perawatan Pasien Covid-19 Capai Rp30,1 Triliun

Menindaklanjuti peraturan ini, spesimen dari pelaku perjalanan internasional, khususnya dari negara dengan transmisi komunitas varian Omicron akan wajib di-sequencing-kan untuk meminimalisir kebocoran kasus varian baru. Sedangkan, untuk sampel dari pelaku perjalanan lainnya akan menyesuaikan.

“Sebagai tindak lanjut, Satgas Covid-19 akan segera melakukan sosialisasi masif dan menyesuaikan manajemen karantina kepada petugas di lapangan untuk menjamin implementasi yang disiplin dan ketat,” terang Wiku.

Halaman Selanjutnya >>>

Dikelompokkan dalam Variant of Concern

Halaman Sebelumnya <<<

Dikelompokkan dalam Variant of Concern

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, hingga saat ini varian Covid-19 Omicron tersebut belum terdeteksi di Indonesia.

Terkait karakteristik Omicron, kata Nadia, berdasarkan informasi diperoleh dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) jenis Covid-19 ini lebih cepat menular, mudah menyebabkan reinfeksi, serta menurunkan efikasi dari vaksin.

Terpisah, Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama menuturkan, masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional perlu diperpanjang hingga satu atau dua pekan sejak kedatangan di Indonesia.

“Karena dalam surat edaran Dirjen Imigrasi ini ada pengecualian untuk orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait G20, maka mereka juga tentu harus menjalani pemeriksaan ketat serta menjalani masa karantina yang memadai,” ujarnya.

Tjandara juga menyatakan WHO pada 26 November 2021 telah mengelompokkan Omicron ke dalam variant of concern (VOC) sejak pertama kali virus ini terdeteksi pada 9 November 2021.

“Bisa saja sejak 26 November sudah ada warga asing dari delapan negara itu masuk ke Indonesia, mungkin dalam dua minggu terakhir ini, yang bukan tidak mungkin sudah pernah terpapar varian baru ini,” katanya.

Disamping itu, Tjandara juga mendorong perlu dilakukan penelusuran kepada pelaku perjalanan internasional terkait kondisi kesehatan mereka, termasuk “whole genome sequencing“.

“Khusus tentang pemeriksaan WGS, secara umum di negara kita, jelas masih perlu ditingkatkan,” imbuhnya.

BacaSiapa Memiliki Teknologi yang Kuat, Merekalah Penguasa Industri Pariwisata

BacaManajemen Lapangan Kunci Pengendalian Penyebaran Covid-19, Jokowi: Jangan Lengah

Menurut data GISAID per 26 November 2021, menunjukkan Indonesia memasukkan 8.906 sampel WGS. Sementara, Afrika Selatan dengan penduduk tidak sampai 60 juta sudah memasukkan 23.452 sampel WGS, serta India bahkan sudah memasukkan 80.446 WGS.

“Penduduk kita kira-kira adalah seperempat penduduk India. Jadi, kalau India sekarang sudah memeriksa 80 ribu sampel, maka seyogyanya kita dapat juga harusnya sudah memeriksa 20 ribu sampel,” terang Tjandara.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version