Benteng Times

PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru Berlaku di Seluruh Indonesia

Menko PMK, Muhadjir Effendy.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kebijakan itu untuk menekan mobilitas masyarakat yang diprediksi meningkat saat momen libur Natal dan Tahun Baru.

Peningkatan mobilitas tersebut dikhawatirkan dapat memicu munculnya gelombang ketiga penularan Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah akan memberlakukan sejumlah aturan mulai dari memperketat protokol kesehatan hingga larangan mengadakan pesta kembang api yang biasa digelar di penghujung tahun.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, penerapan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia, akan berlaku mulai 24 Desember 2021. Kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama lebih kurang satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.

BacaTest PCR, GSI, dan Keterlibatan Luhut

BacaJadi Tersangka, Demikian Nasib Lima Anggota DPRD Labura Tertangkap Dugem saat PPKM

Muhadjir menuturkan, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.

“Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021,” sebut Muhadjir, saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru (Natal dan Tahun Baru), dikutip dari siaran pers Kamis (18/11/2021).

Halaman Selanjutnya >>>

Pesta Kembang Api Juga Dilarang

Pesta Kembang Api Juga Dilarang

Namun demikian, kebijakan tersebut baru akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (inmendagri) terbaru. Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Selambat-lambatnya, Inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021. Pengetatan protokol kesehatan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 juga akan dilakukan di sejumlah destinasi.

“Pengetatan dan pengawasan tersebut terutama dilaksanakan di gereja pada saat Perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” terang Muhadjir.

Pemerintah juga melarang sejumlah kegiatan dalam perayaan libur Natal dan tahun baru. Salah satunya pesta kembang api.

“Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang,” tegas Muhadjir.

BacaMulai 12 Juli, Medan Terapkan PPKM Darurat

BacaSimalungun PPKM Level 3, Pintu Masuk dan Keluar Disekat

Dia menegaskan, larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version