Benteng Times

Jokowi Teken Perpres 15 Danau Prioritas Nasional, Ketua Dewan Pengarah Luhut

Presiden RI Joko Widodo.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (perpres) tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pengarah.

Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional itu diteken Jokowi 22 Juni 2021 sebagaimana salinannya dilihat BENTENG TIMES, pada Senin (9/8/2021). Perpres itu menetapkan 15 danau prioritas nasional.

01. Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

02. Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

03. Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

04. Danau Kerinci di Provinsi Jambi.

05. Danau Rawa Danau di Provinsi Banten.

06. Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

07. Danau Batur di Provinsi Bali.

08. Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

09. Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

10. Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

11. Danau Limboto di Provinsi Gorontalo.

12. Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

BacaSegini Anggaran Untuk 4 Destinasi Superprioritas, Danau Toba Paling Besar

BacaAkan Dibangun 1.765 Unit Sarana Hunian Pariwisata di Kawasan Danau Toba

13. Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

14. Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

15. Danau Sentani di Provinsi Papua.

Bersambung ke halaman 2..

Arah Kebijakan

Adapun arah kebijakan penyelamatan danau prioritas nasional dijelaskan dalam pasal 4 sebagai berikut:

Pasal 4

Penyelamatan Danau Prioritas Nasional didasarkan pada arah kebijakan berupa:

1. Mencegah dan menanggulangi kerusakan Ekosistem Danau Prioritas Nasional;

2. Memulihkan fungsi dan memelihara Ekosistem Danau Prioritas Nasional; dan

3. Memanfaatkan Danau Prioritas Nasional dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsinya secara berkelanjutan.

Pasal 5

Arah kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dijabarkan dalam Strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional sebagai berikut:

1. Pengintegrasian program dan kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional ke dalam penataan ruang;

2. Pengintegrasian program dan kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional ke dalam kebijakan, perencanaan, dan penganggaran;

3. Penyelamatan Ekosistem perairan, Ekosistem sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau;

BacaKementerian PUPR Genjot Pembangunan Infrastruktur 12 ‘Bali Baru’ Termasuk Danau Toba

BacaWow! 7 Investor Tanam Modal Rp6,1 Triliun di Kawasan Danau Toba

4. Penerapan hasil riset, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan basis data dan informasi; dan

5. Pengembangan sosial ekonomi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan peran Pemangku Kepentingan.

Bersambung ke halaman 3..

Perpres itu mengatur bahwa tim penyelamatan danau prioritas nasional terdiri atas dewan pengarah, tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat pusat; dan tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat daerah.

Luhut Pandjaitan, Ketua Dewan Pengarah

Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Ketua merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

b. Wakil ketua merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

c. Ketua harian merangkap anggota : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono.

d. Wakil ketua harian I merangkap anggota : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar.

e. Wakil ketua harian II merangkap anggota : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa.

Anggota:

01. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy;

02. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD;

03. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian;

04. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil;

05. Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo;

06. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno;

07. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono;

08. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar;

09. Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir;

10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif;

11. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim;

12. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Laksana Tri Handoko;

13. Panglima Tentara Nasional Indonesia, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto;

BacaAntisipasi Booming Pasca Pandemi, Djarot Bahas Hambatan Pariwisata Sumut

BacaSegera! Wisata Berkemah Mewah di Danau Toba, Nilai Investasi Rp500 Miliar

14. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Agus Haryono; dan

15. Kepala Badan Informasi Geospasial, Hasanuddin Z Abidin.

Bersambung ke halaman 4..

Tugas Tim Penyelamatan

Adapun tugas dari tim penyelamatan dijelaskan di pasal 10 sebagai berikut:

Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sesuai dengan kewenangannya bertugas melaksanakan arahan Dewan Pengarah dalam:

a. Melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi terhadap:

1. Perencanaan dan penganggaran strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;

2. Pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;

3. Pemantauan dan evaluasi strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional; dan

4. Pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;

b. Merumuskan laporan pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional untuk disampaikan kepada Dewan Pengarah.

BacaJokowi Resmikan Kampanye Beli Kreatif Danau Toba

BacaBertemu Bos PLN Sumut yang Baru, Wagub Minta Fokus Bangun Jaringan di Danau Toba

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota serta Pemangku Kepentingan.

Exit mobile version