Benteng Times

Wartawan Tidak Takut, Tujuh Sikap Jurnalis Atas Penembakan Marsal Harahap

Unjuk rasa mendesak kepolisian untuk mengungkap motif dan pelaku pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap di Kota Pematang Siantar, Senin (21/6/2021).

SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Kasus penembakan terhadap Mara Salem Harahap, wartawan di Kota Pematang Siantar, telah menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers Tanah Air. Apapun alasan yang melatarinya, tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Sebab, Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.

Atas kasus itu, para pekerja pers tidak akan pernah takut. Sebaliknya, lewat solidaritas sesama jurnalis di sejumlah wilayah di Sumatera Utara menggelar unjuk rasa, Senin (21/6/2021).

Mereka mendesak kepolisian segera mengungkap kasus kematian Mara Salem Harahap, wartawan  Siantar yang ditembak mati di Kabupaten Simalungun.

Para jurnalis yang tergabung dalam ‘Pers Melawan Bedebah’ menggelar unjuk rasa atas kematian wartawan online Mara Salem Harahap, di depan Mapolres Simalungun, Senin (21/6/2021).

Di wilayah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun, para wartawan yang tergabung dalam ‘Pers Melawan Bedebah’ itu menggelar aksi di tiga lokasi, yakni di depan Balai Kota Siantar, Mapolres Siantar, dan Mapolres Simalungun.

Aksi serupa juga digelar wartawan di sejumlah daerah, seperti Toba, Samosir, Sibolga, Tapteng, Padangsidimpuan, Humbahas, dan lainnya. Mereka mengutuk keras tindakan pelaku pembunuhan terhadap Marsal Harahap.

BacaWartawan Media Online di Siantar Tewas Ditembak

Para jurnalis yang tergabung dalam ‘Pers Melawan Bedebah’ menggelar unjuk rasa atas kematian wartawan online Mara Salem Harahap, di depan Mapolres Simalungun, Senin (21/6/2021).

BacaTangis Bonia, Istri Marsal Harahap: Ayah, Kenapa? Bangun.. Bangun Ayah!

Sedikitnya, ada tujuh poin pernyataan sikap yang disampaikan dalam unjuk rasa itu. Pertama, mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Apapun alasan yang melatarinya, tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Sebab, Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.

Bersambung ke halaman 2..

Kedua, meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan pria yang akrab disapa Marsal Harahap itu.

Ketiga, meminta Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, Polres Serdang Bedagai, dan Polres Binjai untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayahnya.

Aksi serupa digelar para jurnalis di Kabupaten Samosir, Senin (21/6/2021).

Ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers. Sebab, tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara.

BacaUngkap Pelaku Penembak Wartawan di Siantar, Polda Sumut Turun Tangan

Sejumlah jurnalis di Kota Balige menggelar longmarch mendesak kepolisian segera mengungkap kasus kematian wartawan Siantar, Senin (21/6/2021).

BacaIsak Tangis Keluarga dan Desakan Tangkap Dalang Kematian Marsal Harahap

Kemudian, negara melalui Polri diminta memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanahkan Undan-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kelima, meminta Poldasu dan Polres Simalungun untuk bersikap dan bertindak transparan dalam menangani perkara pembunuhan Marsal.

Bersambung ke halaman 3..

Dalam hal ini, mendesak Poldasu dan Polres Simalungun untuk menyiarkan secara resmi ke publik tentang penyebab kematian Marsal yang tujuannya untuk menghindari simpang siurnya informasi, menjelaskan ke publik terkait luka tembak yang dialami Marsal, seperti ada berapa luka tembak yang mengenai bagian tubuh Marsal dan ada berapa kali tembakan, menjelaskan ke publik tentang jenis peluru yang melukai Marsal dan jenis senjata yang digunakan pelaku.

Keenam, meminta semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers.

Terakhir, meminta seluruh jurnalis untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja jurnalistik.

BacaWartawan Siantar Ditembak Mati, Kompolnas Beri Perhatian Serius

Jurnalis se Tabagsel menggelar unjuk rasa di depan Mapolres Padangsidimpuan, Senin (21/6/2021), mendesak kepolisian mengungkap kasus kematian Marsal Harahap, wartawan Siantar.

BacaWartawan Kembali Diteror, Kali Ini di Binjai, Rumah Dibakar

Di hadapan para jurnalis Siantar, Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar berjanji akan mengawal jurnalis yang merasa terancam keselamatannya dalam melakukan peliputan, khususnya di Siantar.

“Kalau ada rekan yang merasa terancam keselamatannya, laporkan! Kami akan mengawalnya,” tegas Boy.

Bersambung ke halaman 4..

Sementara itu, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menuturkan, kasus kematian Marsal sudah ditangani tim gabungan yang dibentuk Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Agus melanjutkan, soal perkembangan penyelidikan kasus tersebut, pihaknya masih menunggu informasi yang valid dari Tim Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan.

“Pada prinsipnya, kita mau berbagi informasi. Tapi, kita masih menunggu informasi yang valid dari tim forensik soal hasil autopsi,” jelas Agus.

BacaSorot Judi Tembak Ikan di Serdang Bedagai, Jurnalis Diteror, Mobil Dibakar

Para jurnalis yang tergabung Siantar dan Simalungun saat menggelar aksi di Mapolres Simalungun, Senin (21/6/2021).

BacaSebelum Didor, Marsal Harahap Sorot Peredaran Narkoba di Siantar

Agus pun meminta para wartawan untuk berbagi informasi atas insiden yang menewaskan Marsal.

“Informasi sekecil apapun sangat berguna untuk kami,” ucap Agus.

Exit mobile version