Benteng Times

Sore Dijamu AHY, Malam Digeruduk, Ada Apa?

Sekelompok massa mengaku mahasiswa sempat memaksa masuk Kantor DPP Partai Demokrat, Senin (15/3/2021) malam.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Sekelompok massa mengaku mahasiswa menggeruduk Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021) malam. Namun, polisi membubarkan kerumunan itu karena tidak memiliki izin.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan, massa yang menggeruduk Kantor DPP Demokrat sama sekali tidak berizin dan melanggar ketentuan berlaku. Terlebih saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

“Intinya. Sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, terkait penyampaian pendapat di muka umum, mereka melanggar. Dilaksanakan di malam hari, apalagi saat ini Covid-19,” ujar Hengki, di DPP Partai Demokrat.

Menurut Hengki, kalaupun ada permasalahan semestinya mereka menyelesaikan dengan prosedur yang berlaku.

“Sekarang, kita bubarkan. Setelah mendapatkan penjelasan mereka membubarkan diri,” kata Hengki.

BacaTerungkap Setelah Sang Putri Melahirkan, Ternyata Ayah Cucuku Suamiku Sendiri

BacaBukan Hanya Demokrat, Lima Partai Ini Juga Pernah Diterpa Konflik Internal

Hengki sendiri membenarkan kalau sejumlah massa tersebut merupakan mahasiswa. Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggotanya.

“Informasi seperti itu. Kita cek memang mahasiswa,” katanya.

Bersambung ke halaman 2..

Hengki mengatakan, para mahasiswa itu tidak dibawa ke mana-mana. Justru, mereka membubarkan diri setelah mendapatkan penjelasan dari DPP Partai Demokrat.

“Tadi kan dilihat sendiri membubarkan diri. Yang jelas ini malam hari apalagi masa pandemi. Menempatkan orang lain pada situasi yang berbahaya itu merupakan pelanggaran hukum, ingat itu!” tegas Hengki.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menerima sejumlah mahasiswa. Mereka bahkan memberikan dukungan terhadap Partai Demokrat yang saat ini tengah mengalami perpecahan pascakudeta oleh sejumlah kader dan Moeldoko.

“Saya mengucapkan dan sekaligus menyapa selamat datang dan terima kasih kepada mahasiswa,” tutur AHY.

BacaDipecat Demokrat, Berikut Rentetan ‘Serangan’ Jhoni Allen Marbun ke SBY

BacaMahfud MD: Pemerintah Tidak Bisa Intervensi KLB Demokrat

Belakangan, diperoleh informasi yang menyebutkan jika aksi itu sebentuk protes mahasiswa terhadap Agus Harimurti Yudhoyono. Mereka menuntut Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu mengklarifikasi pernyataannya tentang dukungan dari kelompok mahasiswa terhadap partai tersebut.

Bersambung ke halaman 3..

Menurut massa, mahasiswa tidak seharusnya dilibatkan dalam kisruh partai politik.

Massa yang berjumlah 30 orang itu sempat bertemu dengan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

Herzaky menjelaskan bahwa AHY memang sempat menggelar pertemuan dengan mahasiswa di Kantor DPP Demokrat Senin sore. Para mahasiswa itu menyampaikan dukungan ke AHY atas kisruh internal yang melanda partai berlambang mercy.

BacaKemenkumham Diminta Tolak Kubu Moeldoko, AHY: Mereka Bukan Pemilik Suara Sah

BacaTerpilih Jadi Ketum Demokrat Versi KLB, Moeldoko: Saya Terima, Terima Kasih

Kemudian, dia menunjukkan bahwa orang-orang yang berorasi mendukung AHY itu memang adalah mahasiswa yang berasal dari 10 universitas di wilayah Jabodetabek.

Meski sudah mendapat penjelasan, namun massa masih tetap melanjutkan aksinya dan enggan membubarkan diri.

Bersambung ke halaman 4..

Mahasiswa sempat menolak membubarkan diri saat diimbau oleh polisi. Justru, mereka berupaya menutup arus lalu lintas dari arah Cikini menuju Matraman.

Mereka juga berteriak hendak bertemu Agus Harimurti Yudhoyono.

“Kami ingin bertemu AHY (Agus Harimurti Yudhoyono),” ujar satu dari massa aksi.

Massa akhirnya membubarkan diri pada pukul 20.30 WIB, setelah polisi mengerahkan pasukan Brimob bersenjata.

BacaSoal Isu Kudeta Demokrat, Djarot: Maaf, Ini Menunjukkan Kelemahan Mas AHY

BacaIni Profil dan Harta Jhoni Allen Marbun yang Disebut-sebut Mau Mengkudeta AHY

Pasukan Brimob itu dikerahkan karena massa menggelar demonstrasi tanpa izin dan berpotensi melanggar protokol kesehatan pandemi Covid-19.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, mereka melanggar karena pelaksanaannya pada malam hari. Apalagi saat ini ada Covid-19,” terang Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi di lokasi, Senin malam.

Exit mobile version