KPK Eksekusi Mantan Ketum Demokrat ke Lapas Sukamiskin

Share this:
BMG
Terpidana kasus korupsi hambalang Anas Urbaningrum saaat beranjak dari Rutan KPK di Jakarta, Rabu (17/6/2015) lalu.

Dia mengatakan, hak politik Anas Urbaningrum juga dicabut selama lima tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok. Artinya, Anas tidak bisa memiliki hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun tersebut.

“KPK akan segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari terpidana sebagai aset recovery dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara,” terangnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang tersebut.

BacaMenguji Politik ‘Playing The Victim’ ala Dinasti Cikeas

BacaPDIP ‘Serang Balik’ SBY

Mahkamah Agung telah memangkas hukuman Anas dari 14 tahun kurungan menjadi delapan tahun penjara pada tingkat kasasi. Majelis hakim PK menerima alasan Anas bahwa ada kekhilafan hakim pada putusan tingkat kasasi.

Share this: