2 Kali Natalius Pigai Tersangkut Kasus Rasisme: Jadi Korban dan Terlapor

Share this:
Natalius Pigai

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Baru beberapa hari lalu mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai melaporkan Ambroncius Nababan atas kasus rasisme yang menimpanya, kini putra Papua tersebut justru dilaporkan atas kasus yang sama.

Natalius Pigai resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan telah menyebarkan ujaran kebencian bernada rasis dan diskriminatif terkait kicauannya yang menyebut orang suku Minang tak bisa menjadi presiden.

Baca: Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Ditangkap, Ini Harapan Warga Batak di Papua…

Baca: Heboh! Dosen UIN Hina Suku Batak, Ini Isi Lengkap Ucapannya…

Laporan tersebut dilayangkan seorang warga asal Minang bernama Aznil (48) didampingi sejumlah organisasi masyarakat yang mengatasnamakan DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Laporan itu pun telah diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0061/II/2021/BARESKRIM/ tertanggal 1 Februari 2021.

“Setelah tiga jam kita melapor ke Bareskrim, alhamdulilah laporan sudah diterima Bareskrim, atas tindakan tidak menyenangkan atau diskriminatif terhadap suku Minang yang mengatakan suku Minang itu tidak bisa jadi presiden,” kata Aznil di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

Menurut Aznil, kicauan Natalius Pigai lewat akun Twitter, @NataliusPigai2 yang menyebut orang Minang tidak bisa menjadi presiden berpotensi memecah belah bangsa. Dia berharap laporan yang dilayangkannya itu dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Ini adalah potensi adanya terpecah belah pada bangsa dan negara kita. Ini sudah ditemukan unsur pidananya. Ini prinsipnya adalah menjaga NKRI kita,” katanya.

Bambang Sripujo, kuasa hukum Aznil menjelaskan bahwa Natalius Pigai patut diduga telah melanggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis.

Baca: Jadi Korban Ujaran Kebencian? Begini Cara Lapornya ke Polisi

Baca: Dosen USU Tersangka Ujaran Kebencian Masuk Rumah Sakit

“Jelas pada Twitter Natalius Pigai itu menyebut etnis Minang. Natalius Pigai harusnya belajar ibu kota aja pernah di Sumatera Barat masa tidak boleh orang-orang di Sumatera Barat menjadi presiden,” jelas Bambang.

Share this: