Benteng Times

Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Bagi Predator Seksual

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Peraturan Pemerintah yang diteken Jokowi pada 7 Desember 2020, mengatur hukuman kebiri untuk predator seksual.

Disebutkan dalam PP tersebut, untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Masih berdasarkan PP tersebut, pemasangan alat pendeteksi elektronik dan kebiri, yaitu pelaku kekerasan seksual terhadap anak, serta pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain (pelaku persetubuhan).

BacaPolisi Dinilai Lalai Akibatkan Ayah Korban Pencabulan Kehilangan Nyawa di Karo

BacaCinta yang Kebablasan dengan Gadis ABG, Abang Sopir Mopen Masuk Bui

Kemudian, pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul (pencabulan).

Bersambung ke halaman 2..

Namun, tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik tidak berlaku pada pelaku yang masih anak-anak. Aturan itu tertuang di Pasal 4.

Tindakan kebiri dilakukan paling lama 2 tahun. Tidak hanya itu, tindakan kebiri kimia harus melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

BacaBejat! Ada Ayah di Saribudolok Jadikan Anak Budak Nafsu Selama Setahun

BacaPamit ke Pesta Ulang Tahun, Pulang-pulang Menangis, Ternyata.. Digauli

Selanjutnya pada Pasal 23, tertulis pendanaan pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Exit mobile version