Polisi Ungkap Kasus Perakitan Bom Ikan, 16 Ton Bahan Peledak Disita

Share this:
BMG
Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto didampingi Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, saat mengecek barang bukti bahan peledak bom ikan sebanyak 16,375 ton yang diamankan di Mako Dit Polairud Polda Jawa Timur, Senin (28/12/2020).

SURABAYA, BENTENGTIMES.com– Tim gabungan Dit Polair Korpolairud Baharkam Polri (Tim Satgas Gakkum, Tim Opsnal Subdit Intelair, Tim Kapal Patroli KP Balam-40217, Tim Kapal Patroli KP Eider-3003) bersama Polres Bangkalan dan Dit Polairud Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap dan menindak kasus perakitan bom ikan di wilayah Bangkalan, Madura.

Dari penindakan itu, petugas mengamankan seorang laki-laki sebagai tersangka berinisial MB (43), dan sejumlah barang bukti berupa bahan baku bom ikan sebanyak 16,375 ton, dan peralatan untuk merakit bom ikan, termasuk 0,28 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dikonsumsi tersangka untuk menambah stamina.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Agus Andrianto, saat memimpin kegiatan rilis pers, bertempat di Mako Dit Polairud Polda Jawa Timur, Senin (28/12/2020). Agus menuturkan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Satgas Gakkum Dit Polair Korpolairud Baharkam Polri terhadap tersangka, diketahui bahwa potassium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) sebanyak kurang/lebih 2.400 kg adalah pesanan seseorang yang beralamat di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.

Disampaikan juga bahwa potassium chlorate tersebut dijual tersangka seharga Rp35 ribu per kilogram. Adapun sumbu detonator dijual secara terpisah dengan harga Rp20 ribu per pieces.

BacaDua Teroris Tewas Baku Tembak Perakit Bom Bunuh Diri Polrestabes Medan

Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memimpin kegiatan rilis pers pengungkapan kasus perakitan bom ikan, bertempat di Mako Dit Polairud Polda Jawa Timur, Senin (28/12/2020).

BacaBom Bunuh Diri Goncang Mapolrestabes Surabaya

Lebih jauh, Agus menerangkan, tersangka MB telah menjalani bisnis jual beli potassium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) selama dua tahun atau sejak 2018. Tersangka MB merakit sendiri bom ikan di rumahnya dengan cara menggunakan botol air mineral yang diisi dengan potassium chlorate yang dicampur belerang dan arang.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: