Benteng Times

Menteri Edhy Jadi Tersangka KPK, Minta Maaf ke Prabowo Subianto

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap ekspor benur, Kamis (26/11/2020) dini hari.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memohon maaf setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap ekspor benur. Edhy Prabowo berjanji akan bertanggungjawab sepenuhnya.

“Ini kecelakaan yang terjadi dan saya bertanggung jawab pada ini semua. Saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang menjadi, yang saya lakukan,” ujar Edhy Prabowo, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Dia juga menyampaikan permintaan maaf ke banyak pihak karena perbuatannya itu. Permintaan maaf juga disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Menhan (Menteri Pertahanan) yang juga Ketum Gerindra, Prabowo Subianto.

“Saya minta maaf kepada Bapak Presiden, saya telah menghianati kepercayaan beliau. Minta maaf ke Pak Prabowo Subianto, guru saya, yang sudah mengajarkan banyak hal,” ujarnya.

Edhy juga meminta maaf kepada ibundanya. Kader Partai Gerindra itu mengaku kuat dan akan bertanggung-jawab.

“Saya mohon maaf kepada ibu saya yang saya yakin hari ini nonton di TV. Dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat. Saya masih kuat dan saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi,” kata Edhy.

BacaBupati Labura dan Mantan Wakil Bendahara Umum PPP Ditahan KPK

BacaKPK Diminta Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Suap yang Libatkan Hasim

Diberitakan, Edhy Prabowo ditangkap KPK pada Selasa (24/11/2020), menjelang tengah malam di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Malam itu, Edhy Prabowo baru saja turun dari pesawat yang mengantarkannya dari Jepang.

Sebelumnya, Menteri Edhy Prabowo dan rombongan melakukan kunjungan ke Hawaii, Amerika Serikat (AS), lalu pulang ke Indonesia dengan transit dulu di Jepang.

Bersambung ke halaman 2..

Setelah 24 jam, Edhy Prabowo ditetapkan menjadi tersangka. KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi berupa penerimaan suap atau janji oleh penyelenggara negara.

“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020,” ungkap Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK, dalam jumpa pers.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni:

1. Edhy Prabowo (EP), Menteri KKP;

2. Safri (Saf), Stafsus Menteri KKP;

3. Andreau Pribadi Misanta (APM), Stafsus Menteri KKP;

4. Siswadi (Swd), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);

BacaIni Profil Walikota Medan Dzulmi Eldin yang Terjaring OTT KPK

BacaWalikota Dumai Zulkifli AS Resmi Ditahan KPK

5. Ainul Faqih (AF), Staf istri Menteri KKP; dan

6. Amiril Mukminin (AM), sebagai pemberi:

7. Suharjito (Sjt), sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).

Bersambung ke halaman 3..

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BacaKPK: Suap Pengurusan DAK Terjadi Sistematis

BacaKPK Tahan Rinawati Sianturi

Sedangkan, tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Exit mobile version