Benteng Times

Mendagri Tito Tegur Empat Kepala Daerah di Sumut

(ki-ka) Bupati Simalungun JR Saragih, Bupati Nisel Idealisman Dachi, Walikota Binjai HM Idaham, dan Bupati Asahan Surya.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat teguran terhadap empat kepala daerah di Sumatera Utara. Keempat kepala daerah itu, yakni Bupati Simalungun JR Saragih, Bupati Nias Selatan (Nisel) Idealisman Dachi, Walikota Binjai HM Idaham, dan Bupati Asahan Surya.

Teguran itu menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pemberian sanksi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negata (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Selain keempat kepala daerah di Sumatera Utara itu, teguran serupa juga dilayangkan terhadap 63 kepala daerah lainnya. Para kepala daerah tersebut diberi waktu tiga hari untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi tersebut.

“Teguran disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020,” ujar Kastorius Sinaga, Staf Khusus Mendagri, Bidang Politik dan Media, dalam siaran persnya diterima, Senin (2/11/2020).

BacaPertarungan JR Versus Amran di Pilkada Simalungun 2020

BacaSah! Bobby Nasution-Aulia Rahman di Medan, Iwan-Budianto Untuk Karo

Kastorius menjelaskan, hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, jika para kepala daerah diberi waktu paling lama tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

Dia menjelaskan, kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi. Mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.

Bersambung ke halaman 2…

Sementara, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tumpak Haposan Simanjuntak menyebutkan, ada 131 rekomendasi Komisi ASN (KASN) pada 67 pemerintah daerah hingga 26 Oktober 2020 belum ditindaklanjuti kepala daerah. Selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), kepala daerah seharusnya menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Tumpak menegaskan, Kemendagri akan memblokir data administrasi Kepegawaian ASN bagi daerah yang membandel. Pemblokiran meliputi 10 provinsi yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 kabupaten yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 9 kabupaten yang belum nemenindaklanjuti 11 rekomendasi.

Dia menambahkan, teguran kepada kepala daerah disampaikan sebagaimana tindak lanjut keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi ASN (KASN), dan Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.

BacaUntung Rugi Calon Tunggal Melawan Kolom Kosong di Pilkada

Baca70% APBD Habis untuk PNS Pemda, Sri Mulyani: Itu Kan Salah

Berikut Ini, daftar kepala daerah yang mendapat teguran dari Mendagri:

Bersambung ke halaman 3..

BacaDiklat Kepala Daerah, Mendagri Singgung Sumut Rontok Karena Korupsi

Bersambung ke halaman 4..

BacaMendagri di Medan: Itu Baru Sampah Sudah Tak Beres, Mau Menata Kota Metropolitan?

Exit mobile version