Rusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja, 5.918 Orang Diamankan, 87 Ditahan

Share this:
BMG
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, saat memberikan keterangan.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengamankan sebanyak 5.918 orang dari seluruh Polda jajaran dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) lalu. Ribuan pendemo terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan.

“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2020).

Diantara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana.

“Sementara, 153 orang masih dalam proses pemeriksaan dan 87 orang sudah dilakukan penahanan,” tegas Argo.

BacaRicuh Demo Tolak Ombinus Law di Siantar: Kapolres Nyaris Terjatuh, Tiga Polisi Terluka

Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri ini menegaskan, penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara, sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran,” tegas jenderal bintang dua ini.

Disisi lain, Argo mengungkapkan dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang diantaranya reaktif covid-19 setelah dilakukan rapid test.

BacaKapolda Sumut Besuk Polisi yang Dibacok Pengedar Sabu

Untuk itu, Polri mengimbau agar eleman masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja supaya menempuh jalur hukum melalui gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi turun ke jalan yang beresiko tertular covid-19.

Share this: